Kabar FPI Masuk Daftar Hitam Ormas Terlarang di Interpol, Ini Faktanya!

Awalnya dari Twitter @Jumianto_RK.

Pebriansyah Ariefana | Hernawan
Jum'at, 20 November 2020 | 17:17 WIB
Kabar FPI Masuk Daftar Hitam Ormas Terlarang di Interpol, Ini Faktanya!
Massa membakar ban bekas dalam aksi demo menolak kedatangan Habib Rizieq di Medan. (Suara.com/Muhlis)
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

Sementara itu, Walton Beacham selaku pendiri perusahaan penerbitan The Beacham merupakan mantan profesor Sastra Inggris. Tim selainnya adalah anggota TRAC yang turut menyumbangkan artikel, tetapi sedikit kontribusinya.

TRAC sendiri merupakan situs berorientasi profit karena untuk mengaksesnya harus berlangganan atau membayar. Kendati begitu, situs tersebut diragukan kredibilitasnya.

Alex P. Schmid, seorang peneliti tamu dari Pusat Internasional untuk Penanggulangan Terorisme di Den Haag dan Pemimpin Redaksi 'Perspektif tentang Terorisme' sempat mereview situs TRAC dalam jurnal artikel Perspectives on Terrorism Vol.6, No. 6, Desember 2012.

Dalam reviewnya, dia mengatakan artikel TRAC menyajikan deskripsi informasi yang sempit mengenai profil organisasi teroris. Kemudian, para kontributor artikel diragukan keahliannya, serta tidak melalui peer-review atau koreksi kualitas dari ahli sebelum artikel diterbitkan.

Baca Juga:Pernyataan Keras TNI ke FPI: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja

Selain itu, dalam situsnya TRAC sendiri mengklaim bahwa mereka tidak dapat menjamin keakuratan informasi yang disajikan.

Situs dengan kebenaran informasi berkualitas rendah tidak mungkin berafiliasi dengan organisasi kepolisian tingkat Internasional yang mengutamakan kekuratan data tingkat tinggi yang bekerja secara profesional dengan para agli di bidang kriminalitas.

Lebih lanjut, tidak terdapat data dari situs resmi Interpol yang menunjukkan FPI termasuk dalam organisasi ilegar terlarang setara dengan ISIS.

KESIMPULAN

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang keliru.

Baca Juga:TNI Copot Spanduk Habib Rizieq, DPR RI: Maladministrasi!

Unggahan itu masuk dalam kategori Konten yang Salah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak