Sampai sekarang, kata dia, pihaknya belum menemukan maupun menerima laporan resmi terkait dengan politik uang.
Liber mengingatkan pemberi dan penerima uang untuk "membeli" suara dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk menolak politik uang.
Politik uang tidak mendidik masyarakat, bahkan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam pilkada. Politik uang melahirkan pemimpin yang cenderung koruptif sehingga praktik yang mengancam nilai-nilai demokrasi harus ditolak bersama.
Bawaslu setempat mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang. Peserta pemilu memiliki tanggung jawab dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat.
Baca Juga:Dua Pegawainya Terlibat Kasus Mesum di Mobil, Sekda: Iya, Hononer
Pada Pemilu 2014, Bawaslu Kabupaten Anambas mengungkap kasus politik uang yang dilakukan oleh caleg, kemudian didiskualifikasi sehingga tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD Lingga meski memperoleh suara cukup signifikan.
Pada tahun 2014, kata dia, satu suara "dijual" Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Pemilu 2019, nilai satu suara berkurang menjadi Rp1 juta. Namun, tidak semua warga mau menerima uang tersebut.
"Pemilih menolak politik uang dengan berbagai alasan, salah satunya takut," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Anambas Jufri Budi mengatakan bahwa politik uang rawan terjadi pada pilkada.
Jajaran KPU setempat gencar melakukan sosialisasi tolak politik uang dan mendorong pemilih gunakan hak suara.
Baca Juga:Kepergok Warga, Dua Sejoli Berbaju PNS di Kepri Lagi 'Gituan' Dalam Mobil
Jufri Budi pun berharap Bawaslu Kabupaten Anambas dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah politik uang.