SuaraBatam.id - Saat Mapolres Karimun memusnahkan total dua kilogram sabu yang dibawa dari Malaysia, bersamaan dengan itu, kurir pembawa barang haram tersebut juga turut dihadirkan.
Tersangka Sn alias B, sang kurir yang ditangkap di Pelabuhan KPK, Karimun beberapa waktu lalu nampak tertunduk lesu sembari sesekali menatap koosong ke arah narkoba yang ia bawa.
Tersangka mengenakan peci dan baju tahanan berwarna biru dengan nomor 07, nampak lesu saat menyaksikan detik-detik sabu bernilai milyaran rupiah itu dimasukkan ke dalam air panas oleh para pejabat FKPD Karimun.
"Ini ya, barangnya sudah dilarutkan dan dimusnahkan. Sekarang dibuang ke sini," ujar seorang anggota Satnarkoba pada dirinya, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga:LIVE STREAMING: Sidang Vonis Vanessa Angel
Tersangka lantas mengangguk saat melihat langsung larutan sabu itu dibuang ke septik tank. Sementara, dua anggota kepolisian bersenjata berdiri di sampingnya.
Tersangka Sn alias B ditangkap di Pelabuhan KPK saat hendak menyeberang ke Pulau Kundur pada Sabtu (10/10/2020) lalu.
Saat digeledah, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun menemukan sabu di dalam tas ransel yang disandangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas baik pengirim maupun penerima dari paket yang ia hantar tersebut.
"Dia diupah Rp 10 juta dan baru menerima uang muka Rp 2 juta," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan kepada Batamnews.
Baca Juga:Jual Sabu dan Ekstasi, Batman Ngaku Untung Rp 500 Ribu Setiap Transaksi
Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU Narkotika yang dijeratkan, membuatnya bisa divonis 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.