Berawal Dari Chat Mesum, Pelecehan Seksual Ayah Pada Anak Tiri Terungkap

"Perbuatan tidak senonoh itu telah dilakukan berulang kali," ucap Brasta.

M Nurhadi
Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:52 WIB
Berawal Dari Chat Mesum, Pelecehan Seksual Ayah Pada Anak Tiri Terungkap
ilustrasi chatting. (pinterest)

SuaraBatam.id - Berawal dari chat mesum, seorang ayah tiri berinisial MT (34) akhirnya dilaporkan polisi oleh istrinya sendiri. Pasalnya, sang ayah tersebut ketahuan sudah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Warga Kecamatan Tebing, Karimun itu saat ini sudah diamankan Mapolsek Tebing guna penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi berawal saat sang istri yang kaget saat mengetahui isi chat suaminya. Karena curiga, istrinya itu kemudian menginterogasi sang anak pada 11 Oktober lalu sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Sinambela mengatakan, saat itu sang istri membaca sebuah kata yang tak pantas. 'Dah lama ayah tak megang punya adek'.

Baca Juga:Video Viral Pengendara Hancurkan Motor Sendiri Gegara Kena Tilang Polisi

"Ibu korban kaget, ia tidak terima dan melaporkan ke Mapolsek," ujar Brasta, Selasa (27/10/2020).

Ia melanjutkan, sebelum lapor ke polisi, istri pelaku sekaligus ibu korban itu sempat menanyakan maksud isi chat dari suaminya itu.

Mawar akhirnya mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Tanpa sungkan wanita itu menuju kantor polisi.

"Perbuatan tidak senonoh itu telah dilakukan berulang kali," ucap Brasta, melansir Batamnews.

Tak butuh waktu lama, polisi lantas mendatangi lokasi dan mengamankan MT untuk dimintai keterangan. MT berhasil ditangkap satat berada di dalam rumah tanpa perlawanan.

Baca Juga:Bete Kena Tilang Polisi, Pemuda Ini Hancurkan Motor Pakai Batu

Polisi hingga kini masih mendalami kasus ini. Sementara, MT terancam jeratan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini