SuaraBatam.id - Sejumlah dugaan gratifikasi oleh petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) mulai diusut oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Mereka memulainya dengan memanggil Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Fahmi untuk dimintai keterangan seputar dugaan penyalahgunaan wewenang penerimaan atau pemberian gratifikasi penerimaan karyawan atau penyalahgunaan keuangan.
Kepada Batamnews, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan,direktur utama dan satu orang dari jajaran direksi sudah dimintai keterangan.
"Kita lagi perlu data pulbaket terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, penerimaan pegawai atau penyalahgunaan keuangan di BUMD PT TMB," kata Bambang, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga:Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya indikasi pidana dalam dugaan tersebut, maka pihaknya akan meneruskan proses penyelidikan.
"Saat ini masih mempelajari, apakah tindakan itu ada unsur pidana atau tidak, jika ada ya kita lanjutkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pulbaket ini jaksa terus memperdalam dugaan gratifikasi di perusahaan daerah itu.
"Ada dua yang kita mintai keterangan, kita perdalam lagi," pungkasnya.
Baca Juga:Korban Kecelakaan Pompong di Batam Telah Ditemukan, Kondisi Meninggal