Kronologi Penangkapan Kapal Malaysia Pelaku Illegal Fishing di Bintan

Ada 5 ABK di kapal tersebut, 1 nahkoda merupakan WNI dan 4 lainnya berkebangsaan Malaysia atau WNA.

M Nurhadi
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:16 WIB
Kronologi Penangkapan Kapal Malaysia Pelaku Illegal Fishing di Bintan
Kapal patroli Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban menangkap kapal ikan berbendera Malaysia. (Foto: ist)

Rencananya PSDKP Batam akan menyerahterimakan kasus ini dan kapal tersebut dilimpahkan ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, KN. Kalimasadha-P.115 bersandar di Dermaga Pangkalan bersama dengan Kapal JHF 5183 T," ucapnya.

Penangkapan kapal nelayan Malaysia ini hanya berselang tiga pekanusai dua nelayan asal Kabupaten Bintan dikabarkan ditangkap oleh APM Malaysia saat melaut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 19 September lalu.

Baca Juga:Lakukan Illegal Fishing, Kapal Malaysia Diamankan Penjaga Laut RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak