Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap

Korban mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layaknya suami dan istri sebanyak 3 kali di rumah pelaku, kata Betty.

M Nurhadi
Senin, 05 Oktober 2020 | 15:29 WIB
Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraBatam.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan  anak dibawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari status Whatsapp korban.

Kronologi berawal saat orang tua korban yang tinggal di wilayah hukum Polsek Bengkong mendapati status WA korban berupa video bersama pelaku pada tanggal 29 Sepember lalu.

“Di status korban, orang tuanya melihat ada video korban dengan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Senin (5/10/2020).

Satu hari kemudian, adik korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa kakaknya (korban) memiliki percakapan dengan pelaku.

Baca Juga:Oknum Guru SD di Serang Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu Selama 7 Tahun

Mengetahui hal itu, ayah korban lantas mencecar putrinya tentang hubungannya dengan pelaku.

“Korban mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layaknya suami dan istri sebanyak 3 kali di rumah pelaku,” kata Betty, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Usai mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian ke polisi.

Setelah menerima laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera mengumpulkan saksi dan sejumlah barang bukti.

Selanjutnya pada hari Kamis 91/10/2020) sekitar pukul 00.20 WIB, kepolisian bersama orang tua korban mengamankan pelaku berinisial MZ di rumahnya dan langsung diinterogasi.

Baca Juga:Modus jadi Bapak Angkat, PNS di Serang Diduga Cabuli Gadis Yatim Piatu

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan cara melakukan hubungan badan atau suami istri dan perbuatan pelaku dilakukan lebih dari 1 kali,” ucap Betty.

Pelaku kini ditahan dan disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini