SuaraBatam.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari status Whatsapp korban.
Kronologi berawal saat orang tua korban yang tinggal di wilayah hukum Polsek Bengkong mendapati status WA korban berupa video bersama pelaku pada tanggal 29 Sepember lalu.
“Di status korban, orang tuanya melihat ada video korban dengan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Senin (5/10/2020).
Satu hari kemudian, adik korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa kakaknya (korban) memiliki percakapan dengan pelaku.
Baca Juga:Oknum Guru SD di Serang Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu Selama 7 Tahun
Mengetahui hal itu, ayah korban lantas mencecar putrinya tentang hubungannya dengan pelaku.
“Korban mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layaknya suami dan istri sebanyak 3 kali di rumah pelaku,” kata Betty, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian ke polisi.
Setelah menerima laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera mengumpulkan saksi dan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya pada hari Kamis 91/10/2020) sekitar pukul 00.20 WIB, kepolisian bersama orang tua korban mengamankan pelaku berinisial MZ di rumahnya dan langsung diinterogasi.
Baca Juga:Modus jadi Bapak Angkat, PNS di Serang Diduga Cabuli Gadis Yatim Piatu
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan cara melakukan hubungan badan atau suami istri dan perbuatan pelaku dilakukan lebih dari 1 kali,” ucap Betty.
Pelaku kini ditahan dan disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.