Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap

Korban mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layaknya suami dan istri sebanyak 3 kali di rumah pelaku, kata Betty.

M Nurhadi
Senin, 05 Oktober 2020 | 15:29 WIB
Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraBatam.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan  anak dibawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari status Whatsapp korban.

Kronologi berawal saat orang tua korban yang tinggal di wilayah hukum Polsek Bengkong mendapati status WA korban berupa video bersama pelaku pada tanggal 29 Sepember lalu.

“Di status korban, orang tuanya melihat ada video korban dengan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Senin (5/10/2020).

Satu hari kemudian, adik korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa kakaknya (korban) memiliki percakapan dengan pelaku.

Baca Juga:Oknum Guru SD di Serang Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu Selama 7 Tahun

Mengetahui hal itu, ayah korban lantas mencecar putrinya tentang hubungannya dengan pelaku.

“Korban mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layaknya suami dan istri sebanyak 3 kali di rumah pelaku,” kata Betty, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Usai mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian ke polisi.

Setelah menerima laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera mengumpulkan saksi dan sejumlah barang bukti.

Selanjutnya pada hari Kamis 91/10/2020) sekitar pukul 00.20 WIB, kepolisian bersama orang tua korban mengamankan pelaku berinisial MZ di rumahnya dan langsung diinterogasi.

Baca Juga:Modus jadi Bapak Angkat, PNS di Serang Diduga Cabuli Gadis Yatim Piatu

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan cara melakukan hubungan badan atau suami istri dan perbuatan pelaku dilakukan lebih dari 1 kali,” ucap Betty.

Pelaku kini ditahan dan disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini