Singapura Terapkan Hukuman Cambuk ke Pengedar Narkoba!

Mahasiswa itu, Donovan Liew Wee Kiat, 24, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 September 2020 | 15:16 WIB
Singapura Terapkan Hukuman Cambuk ke Pengedar Narkoba!
Ilustrasi hukuman cambuk. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

Liew mengaku menjual obat-obatan itu ke Yusoff seharga 380 dolar Singapura di tempat parkir dekat Blok 3, Dover Crescent pada 11 Juli tahun lalu.

Dia juga mengatakan telah menjual ganja kepada Yusoff beberapa kali sebelum insiden ini.

Liew mengaku bersalah atas satu tuduhan perdagangan Obat Terkendali Kelas A, yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan 15 cambukan.

Baca Juga:Waduh! Bertamu hingga Malam, Sepasang Kekasih di Aceh Terancam Dicambuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak