Dugaan Tidak Netral Jelang Pilkada, 5 ASN di Lingga Diperiksa Bawaslu

"Target kami terkait netralitas ASN. Kalau cukup bukti dan waktu, kami dapat melanjutkan ke calon bupati itu," ujar Roni.

M Nurhadi
Rabu, 30 September 2020 | 08:18 WIB
Dugaan Tidak Netral Jelang Pilkada, 5 ASN di Lingga Diperiksa Bawaslu
Calon Bupati Lingga (petahana) nomor urut 3, Nizar foto bersama sejumlah pejabat di Puskesmas Rejai. (Antara/Istimewa)

"Mereka juga tidak membawa saksi. Jadi kami tetap lanjutkan kasus ini berdasarkan temuan kami," kata Roni.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Ditambah Pasal 71 ayat (5), pencalonan paslon dapat dibatalkan jika melanggar Pasal 71 ayat (3).

Baca Juga:Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini