SuaraBatam.id - Sanksi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam, Kepulauan Riau dikabarkan mulai mulai diterapkan pada Rabu (9/9/2020). Jelang pemberlakuan, aturan mulai disosialisasikan oleh pemerintah.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengingatkan agar warga menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini bertujuan agar semua warga disiplin memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
"Ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi," ujar Rudi, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga:Dicari! Tenaga Kesehatan COVID-19 Baru, Gaji Rp 15 Juta Per Bulan
Sekadar informasi, Perwako tersebut saat ini telah disosialisasikan ke berbagai tempat tiap kecamatan selama delapan hari. Rudi meminta semua pihak, perorangan maupun tempat usaha, untuk mematuhi aturan tersebut.
Di lapangan, sosialisasi ini gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam di sejumlah titik keramaian.
“Petugas kita di lapangan mulai turun ke titik-titik keramaian untuk sosialisasi terkait Perwako tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim, Selasa (8/9/2020).
Sejumlah lokasi yang sudah didatangi tim Satpol PP antara lain Mitra Mall, Pasar Aviari, sekitar Simpang Putri 7, dan Tembesi Centre. Seluruhnya berlokasi di Kecamatan Batuaji.
“Kemarin kami fokus di wilayah Batuaji. Besok ke kecamatan lain lagi. Sosialisasi ini terus kita lakukan setiap hari di titik-titik berbeda,” ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Detik-detik Anggota DPRD Sulsel Ince Langke Jatuh Pingsan dan Meninggal
Ia melanjutkan, egiatan ini bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat keramaian mengetahui secara detail tentang kewajiban terkait protokol kesehatan Covid-19. Serta memahami dengan baik sanksi yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut.
Dalam perwako tersebut juga diatur sanksi atau denda bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pengusaha juga diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana bagi karyawan dan pengunjung untuk mendukung penerapan protokol kesehatan.
Sanksi bagi pelanggar perseorangan sendiri berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama. Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua. Besaran denda berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta, tergantung jenis usaha.
Bila pelaku usaha melanggar ketiga kalinya, disanksi dengan penghentian sementara tempat usaha selama tujuh hari atau denda administratif sebesar Rp 1-4 juta. Jika masih membandel juga, izin usaha bisa dicabut di pelanggaran keempat.
“Tentunya kita tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Agar penyebaran Covid-19 bisa kita cegah bersama-sama,” pungkasnya.