Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September, Mau Bertarung di Pilkada

Kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 memang wajib cuti pada masa kampanye.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 19 Agustus 2020 | 01:26 WIB
Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September, Mau Bertarung di Pilkada
Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. (Batamnews.co.id-jaringan Suara.com)

Arison menerangkan, kandidat yang masih berstatus sebagai kepala daerah diwajibkan mengambil masa cuti pada masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember, sehingga kandidat yang mencalonkan akan cuti dari jabatannya adalah selama 71 hari.

"Dengan begitu, kami harapkan usulan cuti itu dilakukan sebelum masa kampanye,” ungkap Arison.

Lanjutnya, sesuai dengan PKPU No 5/2020, tahapan pendaftaran pilkada akan dimulai pada 28 Agustus - 3 September untuk pengumuman pendaftaran paslon. Lalu, pendafataran dibuka selama dua hari 4-6 September.

Pengumuman dokumen paslon dan tanggapan serta masukan masyarakat pada 4-8 September, pemeriksaan kesehatan 4-11 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September.

Baca Juga:Kelabui Polisi, Pria di Pariaman Simpan Sabu di Kandang Ayam

Kemudian, tahap verifikasi syarat calon berlangsung pada 6-12 September. Dilanjutkan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 14-22 September penyerahan perbaikan syarat calon 13-16 September, dan verifikasi perbaikan syarat calon 16-22 September. Penetapan Paslon pada 23 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon 24 September 2020. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini