Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September, Mau Bertarung di Pilkada

Kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 memang wajib cuti pada masa kampanye.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 19 Agustus 2020 | 01:26 WIB
Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September, Mau Bertarung di Pilkada
Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. (Batamnews.co.id-jaringan Suara.com)

SuaraBatam.id - Suara.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto akan cuti sebagai kepala daerah mulai 26 September 2020. Karena mencalonkan diri pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 9 Desember 2020.

Kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 memang wajib cuti pada masa kampanye.

Selain Gubernur, katanya, Bupati dan Wali Kota yang maju di pemilihan bupati/pemilihan wali kota juga ikut cuti.

"Untuk cuti kampanye otomatis pada 26 September 2020. Posisi saya akan diganti Pejabat Sementara (Pjs) dari Kemendagri. Sementara bupati/wali kota diambil alih Pjs dari lingkungan Pemprov Kepri," kata Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:Kelabui Polisi, Pria di Pariaman Simpan Sabu di Kandang Ayam

Penunjukkan Pjs dimaksud agar roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal meski ditinggal sementara oleh kepala daerah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan Pilkada Serentak 2020 di Kepri bakal diikuti enam kabupaten/kota, kecuali Kota Tanjungpinang.

Para petahana di lima kabupaten/kota turut serta dalam pilkada serentak tersebut, yakni Pilkada Kota Batam, Pilkada Kabupaten Karimun, Pilkada Kabupaten Lingga, Pilkada Kabupaten Bintan dan Pilkada Kabupate Anambas.

"Khusus Kabupaten Natuna, kepala daerahnya tidak maju lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison menyampaikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah diwajibkan untuk cuti selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga:Usai Viral Tendang Motor IRT, Jukir Arogan Minta Maaf dengan Muka Lebam

"Itu merupakan syarat mutlak sebagai calon yang maju Pilkada. Kalau kepala daerah diwajibkan cuti, sementara ASN dan anggota legislatif syaratnya harus mengundurkan diri," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini