Baru Bebas Asimilasi, Residivis Pencuri Motor Kembali Berulah di Karimun

"Kandul ini masih dalam program asimilasi, ia kembali melakukan tindak pidana. Yang bersangkuran juga residivis kasus narkoba, dan kasus curanmor tahun 2017. Saat ini kita tahan kembali," ujar Adenan.

M Nurhadi
Selasa, 04 Agustus 2020 | 06:29 WIB
Baru Bebas Asimilasi, Residivis Pencuri Motor Kembali Berulah di Karimun
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Wabah virus corona membuat sebagian narapidana (napi), mendapatkan asimilasi bebas. Meski demikian, nampaknya keringanan hukuman ini tidak membuat para napi untuk memperbaiki kebiasaan buruknya. Bahkan tidak sedikit yang kembali mengulangi hal yang sama.

Seperti yang dilakukan Ei alias Kandul (40) di kawasan Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat dan Rap (33) yang ditangkap di Komplek Timah, Teluk Uma, Tebing. Ia bersama seorang kawannya kembali diamankan Polres Karimun lantaran kedapatan mencuri sepeda motor Jumat (31/7/2020)

Keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis RX King tersebut di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit, Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, 20 Juli 2020.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan kepada Batamnews.co.id (jaringan Suara.com) menyebutkan, Kandul merupakan residivis kasus narkoba dan curanmor. Ia sebelumnya bebas dalam program asimilasi ketika awal pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Hadi Pranoto Ajak Pemerintah Uji Klinis Bareng Herbal Covid-19 Buatannya

"Kandul ini masih dalam program asimilasi, ia kembali melakukan tindak pidana. Yang bersangkuran juga residivis kasus narkoba, dan kasus curanmor tahun 2017. Saat ini kita tahan kembali," ujar Adenan.

Tersangka mengaku, mengulangi perbuatannya tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. 

"Saya nggak kerja," ucap Kandul.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Waduh! Pasangan Mesum di Hotel Kena Razia saat Liburan Idul Adha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini