SuaraBatam.id - Nasib apes menimpa Ar, seorang sekuriti RSUD Karimun, Kepulauan Riau. Laki-laki tersebut menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pemuda pada Rabu (15/7/2020)
Ar dikeroyok seusai menjual ponsel di salah satu Forum Jual Beli (FJB) Facebook. Ponsel tersebut dibeli oleh seorang pelaku pengeroyokan.
Dikutip dari Batamnews.co.id --jaringan Suara.com, Selasa (21/7), dua pelaku yang berinisial Ap dan Mm kesal hingga melampiaskan emosi kepada korban lantaran ponsel yang dibeli kondisinya rusak.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Karimun, Iptu Rustam Efendi Silaban, mulanya keduanya berniat mempertanyakan ponsel tersebut kepada korban.
Baca Juga:Update Covid-19 di Kepri 21 Juli: Pasien Sembuh Jadi 302 Orang
"Pelaku Ar, membeli handphone di FJB. Ternyata barang itu diketahui rusak dan pelaku meminta penjelasan pada korban," ujar Silaban.
Namun saat bertemu korban, keduanya tak bisa menahan emosi. Mereka akhirnya melampiaskan kekesalan dengan melakukan pemukulan dan meminta Ar menyerahkan ponsel bermerek Oppo A31 yang dipakainya sebagai pengganti.
Akibat kejadian itu, terang Silaban, korban mengalami luka pada bagian mulut.
"Para pelaku sempat memancing korban dengan pura-pura ingin membeli ponsel. Namun, saat betemu dengan korban, pelaku melakukan tindak kekerasan dan perampasan," ucap Silaban.
Sementara kepada petugas, pelaku Ap mengaku ponsel yang dibelinya dari Ar rusak berat. Bahkan sudah tidak bisa dinyalakan.
Baca Juga:Bayar Utang Pakai Uang Palsu Rp 100 Ribuan, Pria di Sumbawa Diringkus
"Awalnya rusak LCD, tapi setelah saya cek konter, ternyata semuanya rusak, dan kondisi hp juga mati total," kata pelaku Ar.
Saat itu, ia kemudian melacak keberadaan Ay yang mengunggah postingan mengenai ponsel tersebut.
"Saya cuma mau mempertanyakan, dan saya merasa ditipu, saya minta untuk mengembalikan uang pembelian hp Rp 550 ribu," sambungnya.
Kekinian setelah melakukan pengeroyokan Ar, kedua tersangka telah diamankan oleh pihak berwajib.
Mereka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan sangkaan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHpidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.