SuaraBatam.id - Dit Reskrimum Polda Kepri meringkus V alias K, terduga pelaku investasi bodong senilai Rp 12,9 miliar.
Warga Batam tersebut berhasil diamankan oleh petugas di sebuah rumah kos, di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (13/7/2020).
Penangkapan pelaku ini bermula dari laporan seorang korban merasa ditipu hingga mengalami kerugian Rp 12,9 miliar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno menuturkan, pelaku melancarkan aksi penipuan dengan modus investasi ilegal saya bekerja sebagai kasir money charger.
Baca Juga:Tiga Hari Hanyut, Jasad Remaja 15 Tahun Ditemukan di Sungai Asahan
K diketahui bekerja sebagai kasir money changer di kawasan Nagoya, Batam
Setelah merasa aksinya mulai terendus, K berusa kabur dari Batam. Bahkan sampai menjual rumahnya untuk menghilangkan jejak.
"Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K ini melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam, serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya," kata Priyo seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (22/7/2020).
Polisi lantas melakukan pelacakan. Hasilnya, jejak K terdeteksi di Manado dan langsung mengamankannya.
Setelah ditangkap, kata Priyo, pelaku sempat diperiksa di polres setempat sebelum akhirnya diboyong ke Batam pada 18 Juli 2020 lalu.
Baca Juga:Mengaku Jadi Korban, Pelaku Pembunuh Geng Motor Diamankan Polisi
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban.
Salah satu korban investasi bodong atau fiktif tersebut merupakan Warga Negara Malaysia. .
"Selama menjalankan aksinya, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 12 miliar lebih," kata Priyo memungkasi.