SuaraBatam.id - Seorang sopir taksi di Singapura melaporkan penumpangnya yang diketahui wanita berusia 20 tahun atas dugaan tindak penganiayaan.
Wanita itu diduga memukul sopir taksi berusia 71 tahun hingga cedera dengan nampan kayu karena tak mau membayar ongkos.
Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (17/7/2020), kasus penganiayaan ini terjadi dua hari lalu.
Sopir berusia 71 tahun itu mengaku diserang penumpang wanita yang tak dikenalnya dengan nampan kayu.
Baca Juga:Alhamdulillah, 299 Pasien COVID-19 di Batam Dinyatakan Sembuh
Perempuan itu diduga tak mengenakan masker di taksi, dan pergi setelah menolak membayar ongkos.
Peristiwa pemukulan terhadap sopir taksi ini terjadi di Jalan Prinsep, Singapura.
Wanita itu kemudian diidentifikasi oleh polisi dan ditangkap sehari kemudian sekitar pukul 15.20 waktu setempat di Jalan Kitchener.
"Wanita itu diyakini terlibat dalam kasus penghindaran bayar sebelumnya," kata polisi.
Dia juga akan diselidiki karena melanggar langkah-langkah menjaga jarak Covid-19 yang aman.
Baca Juga:Sering Beraksi di Langkat, Dua Pembalak Liar Ditangkap Polisi
Perempuan itu kini ditahan dan terancam penjara hingga satu tahun, denda hingga 5.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Untuk menghindari ongkos, wanita itu dapat didenda hingga 1.000 dolar Singapura.
Jika terbukti sebagai pelanggar berulang, dia bisa didenda hingga 2.000 dolar Singapura, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.