Eko Faizin
Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi garis polisi lokasi bentrokan maut. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan berdarah akibat konflik lahan di Kota Batam pada Senin.
  • Peristiwa kerusuhan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia serta melukai tujuh korban lainnya di lokasi kejadian.
  • Pihak kepolisian menyita barang bukti senapan angin dan tombak serta menjerat para tersangka dengan ancaman penjara.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata dan senjata tajam.

Ancaman hukuman terhadap mereka disebut mencapai 7 hingga 15 tahun penjara.

Polresta Barelang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.

Kepolisian juga menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan transparan.

Load More