Eko Faizin
Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi garis polisi lokasi bentrokan maut. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan berdarah akibat konflik lahan di Kota Batam pada Senin.
  • Peristiwa kerusuhan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia serta melukai tujuh korban lainnya di lokasi kejadian.
  • Pihak kepolisian menyita barang bukti senapan angin dan tombak serta menjerat para tersangka dengan ancaman penjara.

SuaraBatam.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada Senin (14/9/2026).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan peristiwa tersebut dipicu konflik lahan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.

"Terkait kejadian kemarin, kami menerbitkan dua laporan polisi. Laporan pertama fokus pada penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan dua tersangka. Sementara laporan kedua terkait penguasaan senjata tajam dan penghasutan dengan satu tersangka," ujar Kapolresta dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Selasa (15/9/2026).

Dari dua laporan polisi itu, penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi hingga menetapkan 3 tersangka.

Kronologi Bentrok Berujung Maut

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengungkapkan bentrokan yang bermula dari konflik lahan.

Kerusuhan tersebut terjadi antara kelompok warga atau LSM Lang Laut yang berada di lokasi yang menjaga area pembersihan lahan dengan sekelompok massa yang datang ke lokasi.

Massa tersebut datang menggunakan sekitar 20 mobil pada Senin sore. Setibanya di lokasi, mereka berupaya merusak pagar seng yang berada di area lahan.

Situasi pun memanas. Aksi saling lempar batu tak terhindarkan, lalu berlanjut dengan penggunaan senjata tajam dan senapan angin.

"Keributan ini merenggut dua korban jiwa berinisial MM (45) dan HW (46), serta melukai tujuh orang lainnya," jelas Agung.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RS (47) sebagai tersangka karena diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali.

Tersangka kedua berinisial B (47). Ia diduga berperan membawa, mengokang, dan membidikkan senapan angin ke arah kelompok korban.

Sementara tersangka ketiga berinisial SH (44). Ia diduga membawa senjata tajam berupa tombak kayu nibung serta menghasut massa untuk melakukan penyerangan dan perlawanan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin Sun Vareta kaliber 4,5 milimeter warna hitam-hijau, satu pucuk senapan angin FX Airgun kaliber 4,5 milimeter warna hitam-biru, serta satu buah tombak kayu nibung.

Selain itu, polisi menyita satu baret hitam berlogo Lang Laut, satu helai kaus Lang Laut, serta satu unit ponsel yang berisi rekaman suara, percakapan WhatsApp, dan video terkait aksi para tersangka.

Load More