Eko Faizin
Senin, 15 Juni 2026 | 12:04 WIB
Ilustrasi uang arisan.[unsplash]
Baca 10 detik
  • Seorang pegawai PKWT Biro Umum BP Batam berinisial ALS diduga menggelapkan dana arisan yang mencapai Rp2 miliar.
  • Kasus terungkap setelah puluhan korban memviralkan identitas pelaku di media sosial akibat pengembalian uang yang tersendat.
  • BP Batam saat ini melakukan pemeriksaan internal terhadap ALS untuk menentukan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebut, ALS awalnya tenaga honorer, kini diangkat sebagai pegawai PKWT di Biro Umum.

Kini, dua proses berjalan paralel yaitu pemeriksaan internal oleh Biro SDM BP Batam dan rencana korban membawa kasus ini ke ranah pidana.

Jika tak ada itikad baik mengembalikan uang korban secara utuh, bukan tak mungkin kisah ini berlanjut ke meja hijau.

Load More