- Seorang pria di Sagulung Batam menyiramkan air keras terhadap warga lain.
- Korban dirawat di RS setelah mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata.
- Pelaku merasa cemburu karena korban kerap menghubungi pacar tersangka.
SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial AG (27) menyiramkan air keras atau air aki ke wajah lelaki FL (24) di kawasan Alfamart Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kanitreskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menyampaikan sebelum kejadian, tersangka terlebih dahulu menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di kawasan Alfamart Sei Binti.
"Awalnya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menghubungi korban dan mengajak bertemu di Alfamart Sei Binti. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB," katanya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com Sabtu (30/5/2026).
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah tiba di lokasi, tersangka AG datang menggunakan sepeda motor langsung mendekati korban. Tanpa banyak percakapan, pelaku kemudian menyiramkan cairan air aki ke arah wajah korban.
"Setelah melihat korban berada di Alfamart Sei Binti, tersangka langsung menyiram wajah korban menggunakan air aki, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian," katanya.
Korban yang mengalami luka akibat siraman cairan tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk mendapatkan pertolongan medis.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka pada bagian wajah dan mata.
Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan pelaku di sebuah hotel di kawasan Sagulung, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB
"Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Sagulung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Anwar.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menghubungi dan mengirim pesan kepada pacarnya.
"Tersangka mengaku cemburu karena korban sering menghubungi pacarnya. Hubungan tersangka dengan pacarnya sendiri telah berjalan sekitar dua tahun," ungkap Anwar.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan tingkat luka yang dialami korban dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam