- Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 337 unit handphone di pelabuhan.
- Ratusan handphone tersebut dibawa mobil pikap dengan tujuan Tanjung Buton, Siak.
- Bagian dinding bak kendaraan pikap digunakan untuk menyembunyikan barang.
SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sebanyak 337 unit handphone dari dua merek ponsel tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengungkapkan penindakan dilakukan terhadap mobil pikap yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak.
"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (13/4/2026).
Agung menuturkan, penyitaan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah pikap yang tampak tidak bermuatan.
Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang.
"Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," katanya.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pencegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit pikap beserta muatannya, kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, dengan rincian antara lain 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
BC Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series