Eko Faizin
Sabtu, 28 Februari 2026 | 19:56 WIB
Ilustrasi - Kronologi Pembunuhan Sadis di Tanjungpinang, Pelaku Tega Potong Tubuh Istri [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Kasus pembunuhan sadis suami habisi nyawa istri terjadi di Tanjungpinang.
  • Tak hanya menghantam kayu, pelaku n memutilasi tubuh istrinya sendiri.
  • Polisi menyebutkan aksi biadab pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

SuaraBatam.id - Kasus pembunuhan sadis suami terhadap istrinya terjadi di kawasan Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026) sore.

Pelaku merupakan Nasrun Dj (65) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yang jelas, dia harus bersiap menghadapi masa tua yang sunyi di balik jeruji besi.

"Tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pidananya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Wanu Dikarta dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (27/2/2026).

Kapolresta membeberkan fakta yang mencengangkan perihal pensiunan yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Kasus suami bunuh istri baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas hilangnya korban, H (59). Berdasarkan penyidikan, aksi pelaku tidak berhenti saat korban tewas.

Usai memastikan H tidak bernyawa akibat hantaman kayu bertubi-tubi, Nasrun justru mengambil pisau dan memutilasi tubuh istrinya sendiri.

Polisi menyebut aksi biadab itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di lahan kosong kawasan Kampung Bulang.

"Tersangka secara sadar melakukan upaya sistematis untuk menyembunyikan kejahatannya," ujar Kombes Indra.

Usai membuang mayat istrinya, Nasrun berusaha melarikan diri. Ia bergerak menuju arah Bintan dan berniat menyeberang keluar Pulau Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Uban.

Namun, langkah kaki pria lansia itu tak secepat tim gabungan Polresta Tanjungpinang yang melacak sinyal ponselnya.

Pelaku diringkus sebelum sempat menyeberang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22 barang bukti. Mulai dari kayu yang digunakan untuk memukul korban, pisau untuk memutilasi, hingga kendaraan yang dipakai saat kabur.

Kini, Nasrun Dj harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Di usianya yang senja, ia tak lagi memikirkan masa pensiun, melainkan ancaman pidana yang membayangi hingga akhir hayat.

Load More