SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Goey Taufik Riyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Tanjungpinang menyelesaikan tahap dua penyidikan terhadap kasus yang melibatkan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang – Kampung Bugis tahun anggaran 2020.
Goey Taufik Riyan juga diduga terlibat dalam penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada tahun anggaran 2019-2020.
Melansir Batamnews, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.
“Tersangka Goey Taufik Riyan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kedua proyek tersebut, yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Dedek.
Goey Taufik disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama, serta beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Banjir Kembali Melanda Tanjungpinang, Paling Parah di Kampung Ini
-
Angin Puting Beliung Rusak 7 Rumah di Dompak Tanjungpinang
-
KPK Periksa Pegawai Kontrak Pemda Bintan Terkait Kasus Pemerasan di Rutan
-
Bersaing Ketat, Empat Orang Daftar ke Partai Hanura sebagai Bacalon Wali Kota Tanjungpinang
-
Disimpan di Jok Motor, Tenaga Honorer di Tanjungpinang Jadi Pengedar Narkoba
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran