SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Goey Taufik Riyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Tanjungpinang menyelesaikan tahap dua penyidikan terhadap kasus yang melibatkan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang – Kampung Bugis tahun anggaran 2020.
Goey Taufik Riyan juga diduga terlibat dalam penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada tahun anggaran 2019-2020.
Melansir Batamnews, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.
“Tersangka Goey Taufik Riyan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kedua proyek tersebut, yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Dedek.
Goey Taufik disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama, serta beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban