
SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Goey Taufik Riyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Tanjungpinang menyelesaikan tahap dua penyidikan terhadap kasus yang melibatkan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang – Kampung Bugis tahun anggaran 2020.
Goey Taufik Riyan juga diduga terlibat dalam penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada tahun anggaran 2019-2020.
Melansir Batamnews, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.
“Tersangka Goey Taufik Riyan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kedua proyek tersebut, yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Dedek.
Goey Taufik disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama, serta beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Banjir Kembali Melanda Tanjungpinang, Paling Parah di Kampung Ini
-
Angin Puting Beliung Rusak 7 Rumah di Dompak Tanjungpinang
-
KPK Periksa Pegawai Kontrak Pemda Bintan Terkait Kasus Pemerasan di Rutan
-
Bersaing Ketat, Empat Orang Daftar ke Partai Hanura sebagai Bacalon Wali Kota Tanjungpinang
-
Disimpan di Jok Motor, Tenaga Honorer di Tanjungpinang Jadi Pengedar Narkoba
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun
-
Pegawai Bank Indonesia Tewas Bunuh Diri, Intip Besaran Gaji yang Diterima
-
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Terdaftar OJK, Tanpa BI Checking Cairnya Cepat
-
Pegawai Bank Indonesia Bunuh Diri Diduga karena Tekanan dan Beban Kerja, Posisi Asisten Manager
-
7 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan: Kamera Resolusi Tinggi, Baterai Tahan Berhari-hari
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!