SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Goey Taufik Riyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Tanjungpinang menyelesaikan tahap dua penyidikan terhadap kasus yang melibatkan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang – Kampung Bugis tahun anggaran 2020.
Goey Taufik Riyan juga diduga terlibat dalam penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada tahun anggaran 2019-2020.
Melansir Batamnews, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.
“Tersangka Goey Taufik Riyan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kedua proyek tersebut, yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Dedek.
Goey Taufik disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama, serta beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Banjir Kembali Melanda Tanjungpinang, Paling Parah di Kampung Ini
-
Angin Puting Beliung Rusak 7 Rumah di Dompak Tanjungpinang
-
KPK Periksa Pegawai Kontrak Pemda Bintan Terkait Kasus Pemerasan di Rutan
-
Bersaing Ketat, Empat Orang Daftar ke Partai Hanura sebagai Bacalon Wali Kota Tanjungpinang
-
Disimpan di Jok Motor, Tenaga Honorer di Tanjungpinang Jadi Pengedar Narkoba
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK