Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 30 April 2024 | 10:23 WIB
Ilustrasi Narkoba (Pexels)

SuaraBatam.id - Seorang tenaga honorer di salah satu rumah sakit di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial YA (31) terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

YA diciduk bersama rekannya, ZS (40), dalam razia yang dilakukan pada Rabu (24/4/2024).

Polisi mengamankan YA di Jalan Ir Sutami, Gang Beringin. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu dan alat isapnya yang disimpan di jok motor YA.

Pengakuan YA mengantarkan polisi kepada ZS, yang kemudian diamankan di Jalan H. Agus Salim.

Baca juga:

Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Berapa Gaji Ketua dan Anggota PPK Pilkada?

Lebih dari 100 Restoran KFC Ditutup di Malaysia Akibat Diboikot Warga Pro-Palestina

"Selama interogasi, YA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ZS. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Kanit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara dilansir dari Batamnews, 30 April 2024.

Dari ZS, polisi menyita satu paket sabu-sabu yang disimpan di bawah sepeda motornya, beserta handphone dan sepeda motor yang digunakannya.

Penangkapan YA berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memburu mereka.

Load More