Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 22 April 2024 | 18:08 WIB
Ilustrasi Seorang Pemimpin. (Pixabay)

SuaraBatam.id - KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengumumkan persyaratan menjadi pasangan calon independen dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 harus mendapatkan dukungan dari setidaknya 16.708 orang.

Muhammad Faizal, Ketua KPU Tanjungpinang, menyatakan bahwa dukungan tersebut harus disertai dengan dokumen fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dukungan minimal itu ialah sepuluh persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir tahun 2024," kata Faizal di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Senin 22 April 2024.

Persyaratan ini merupakan sepuluh persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir tahun 2024.  Faizal menjelaskan bahwa jumlah total DPT pemilu terakhir di Tanjungpinang adalah 167.076 orang, tersebar di empat kecamatan setempat.

Baca juga:

Mengenal Kebaya Labuh dan Kue Tepung Gomak dari Kepri yang Masuk Rekor MURI

Viral di Media Sosial Malaysia: Letusan Gunung Ruang Berpotensi Hujan Asam Beracun, Benarkah?

Aturan menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 250 ribu jiwa harus mendapatkan dukungan minimal sepuluh persen. Untuk Tanjungpinang, ini berarti dukungan minimal 16.708 orang atau tersebar di minimal tiga kecamatan.

Pendaftaran dan pengumpulan syarat dukungan bagi pasangan calon jalur independen dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

KPU mengajak masyarakat yang berkeinginan maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2024 lewat jalur independen untuk mempersiapkan diri dengan mengumpulkan dokumen fotokopi KTP untuk verifikasi faktual di KPU. Sosialisasi tahapan Pilwako Tanjungpinang tahun 2024 terus dilakukan.

Pemungutan suara untuk pilkada serentak tahun ini dijadwalkan oleh KPU RI pada tanggal 27 November 2024.

Load More