SuaraBatam.id - Ombudsman Kepri kritisi Bea Cukai Batam atas pembebasan nahkoda kapal penyelundup rokok ilegal dan hanya mengenakan denda. Ombudsman menilai tindakan ini keliru dan tidak transparan.
Melansir situs Ombudsman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mendesak Bea Cukai Batam untuk menindak tegas nahkoda kapal penyelundup secara pidana, menyita barang bukti, dan menangani kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
"Maka, keliru BC Batam kalau kemudian melakukan langsung pembebasan tehadap pelaku dengan hanya membayar denda dan sanksi administrasi. Karena ini sudah jelas peristiwa pidana," tegasnya.
Situs Ombudsman menyebut, Tim Patroli BC Batam menangkap kapal penyelundup rokok ilegal di perairan Pulau Buaya pada 3 Mei 2024.
Baca juga:
Indeknya Turun, Ketimpangan Gender di Kepri Makin Membaik?
50 Rumah di Kabupaten Karimun Hancur Lebur Diterjang Puting Beliung
Nahkoda dan 6 ABK ditangkap, namun hanya dikenakan denda dan sanksi administrasi, kemudian dibebaskan. Ombudsman Kepri menilai Bea Cukai salah menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) dan tidak tegas dalam penegakan hukum.
UR seharusnya opsi terakhir, bukan prioritas. Dalam kasus ini, bukti jelas dan seharusnya diproses pidana.
Ombudsman juga mempertanyakan nasib barang bukti kapal senilai Rp 2,3 M dan rokok ilegal Rp 1 M, apakah disita atau dilepas. Ombudsman menduga ada negosiasi dan permainan dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Siang Ini Mulai Gelap, Hujan Ringan Diprediksi Turun di Batam Malam Hari
-
Sidak DPRD Batam Memanas, Warga Tolak Pelebaran Jalan R. Soeprapto!
-
21 Kru Kapal MT Arman Diamankan Imigrasi Batam, Alasannya karena Ini
-
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah Senilai Rp400 Miliar di Batam
-
KPU Bantah Tuduhan Kecurangan Partai Gerindra di Pemilu Pemilihan DPRD Batam
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025