SuaraBatam.id - Ombudsman Kepri kritisi Bea Cukai Batam atas pembebasan nahkoda kapal penyelundup rokok ilegal dan hanya mengenakan denda. Ombudsman menilai tindakan ini keliru dan tidak transparan.
Melansir situs Ombudsman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mendesak Bea Cukai Batam untuk menindak tegas nahkoda kapal penyelundup secara pidana, menyita barang bukti, dan menangani kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
"Maka, keliru BC Batam kalau kemudian melakukan langsung pembebasan tehadap pelaku dengan hanya membayar denda dan sanksi administrasi. Karena ini sudah jelas peristiwa pidana," tegasnya.
Situs Ombudsman menyebut, Tim Patroli BC Batam menangkap kapal penyelundup rokok ilegal di perairan Pulau Buaya pada 3 Mei 2024.
Baca juga:
Indeknya Turun, Ketimpangan Gender di Kepri Makin Membaik?
50 Rumah di Kabupaten Karimun Hancur Lebur Diterjang Puting Beliung
Nahkoda dan 6 ABK ditangkap, namun hanya dikenakan denda dan sanksi administrasi, kemudian dibebaskan. Ombudsman Kepri menilai Bea Cukai salah menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) dan tidak tegas dalam penegakan hukum.
UR seharusnya opsi terakhir, bukan prioritas. Dalam kasus ini, bukti jelas dan seharusnya diproses pidana.
Ombudsman juga mempertanyakan nasib barang bukti kapal senilai Rp 2,3 M dan rokok ilegal Rp 1 M, apakah disita atau dilepas. Ombudsman menduga ada negosiasi dan permainan dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Siang Ini Mulai Gelap, Hujan Ringan Diprediksi Turun di Batam Malam Hari
-
Sidak DPRD Batam Memanas, Warga Tolak Pelebaran Jalan R. Soeprapto!
-
21 Kru Kapal MT Arman Diamankan Imigrasi Batam, Alasannya karena Ini
-
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah Senilai Rp400 Miliar di Batam
-
KPU Bantah Tuduhan Kecurangan Partai Gerindra di Pemilu Pemilihan DPRD Batam
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital