SuaraBatam.id - Ombudsman Kepri kritisi Bea Cukai Batam atas pembebasan nahkoda kapal penyelundup rokok ilegal dan hanya mengenakan denda. Ombudsman menilai tindakan ini keliru dan tidak transparan.
Melansir situs Ombudsman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mendesak Bea Cukai Batam untuk menindak tegas nahkoda kapal penyelundup secara pidana, menyita barang bukti, dan menangani kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
"Maka, keliru BC Batam kalau kemudian melakukan langsung pembebasan tehadap pelaku dengan hanya membayar denda dan sanksi administrasi. Karena ini sudah jelas peristiwa pidana," tegasnya.
Situs Ombudsman menyebut, Tim Patroli BC Batam menangkap kapal penyelundup rokok ilegal di perairan Pulau Buaya pada 3 Mei 2024.
Baca juga:
Indeknya Turun, Ketimpangan Gender di Kepri Makin Membaik?
50 Rumah di Kabupaten Karimun Hancur Lebur Diterjang Puting Beliung
Nahkoda dan 6 ABK ditangkap, namun hanya dikenakan denda dan sanksi administrasi, kemudian dibebaskan. Ombudsman Kepri menilai Bea Cukai salah menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) dan tidak tegas dalam penegakan hukum.
UR seharusnya opsi terakhir, bukan prioritas. Dalam kasus ini, bukti jelas dan seharusnya diproses pidana.
Ombudsman juga mempertanyakan nasib barang bukti kapal senilai Rp 2,3 M dan rokok ilegal Rp 1 M, apakah disita atau dilepas. Ombudsman menduga ada negosiasi dan permainan dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Siang Ini Mulai Gelap, Hujan Ringan Diprediksi Turun di Batam Malam Hari
-
Sidak DPRD Batam Memanas, Warga Tolak Pelebaran Jalan R. Soeprapto!
-
21 Kru Kapal MT Arman Diamankan Imigrasi Batam, Alasannya karena Ini
-
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah Senilai Rp400 Miliar di Batam
-
KPU Bantah Tuduhan Kecurangan Partai Gerindra di Pemilu Pemilihan DPRD Batam
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas