SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan dari Partai Gerindra tentang adanya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, dalam pemilihan DPRD Kota Batam.
Melansir situs mkri.id, Partai Gerindra mengklaim ada masalah dalam perhitungan suara, namun KPU menegaskan bahwa semua proses pemilu di TPS 06 dan tempat lainnya di Kota Batam sudah dilakukan sesuai aturan.
KPU menjelaskan bahwa jika ada masalah atau pelanggaran dalam pemilu, pihak yang merasa dirugikan seharusnya melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU juga menyebut bahwa setiap permasalahan suara sudah diselesaikan dengan baik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi-saksi, dan Panitia Pengawas (Panwas), dan hasilnya telah disetujui serta ditandatangani oleh saksi dari Partai Gerindra.
Baca juga;
Sedang Mancing di Sungai, Lawrence Hilang Usai Diterkam Buaya
Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga membantah klaim Gerindra tentang perolehan suara dua calon dari partainya, Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan.
KPU menyatakan bahwa Gerindra tidak bisa menunjukkan data yang benar, sementara menurut KPU, Deni Firzan mendapat 3.296 suara dan Setia Putra Tarigan mendapat 3.433 suara.
Baca Juga: Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Tuduhan Gerindra tentang hilangnya 32 suara dan adanya penggelembungan 407 suara di TPS 06 juga dianggap tidak jelas oleh KPU.
Bawaslu juga menyampaikan bahwa ada laporan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang pada masa tenang pemilu oleh seorang bernama Eva.
Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai undang-undang. Selain itu, Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau permohonan penyelesaian sengketa terkait pembagian uang atau perubahan suara di Kota Batam.
Perkara ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Setia Putra Tarigan, calon anggota DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, juga memberikan tanggapannya dalam sidang.
Partai Gerindra meminta Mahkamah membatalkan hasil pemilu untuk dapil Kota Batam 2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.
Berita Terkait
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram