SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan dari Partai Gerindra tentang adanya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, dalam pemilihan DPRD Kota Batam.
Melansir situs mkri.id, Partai Gerindra mengklaim ada masalah dalam perhitungan suara, namun KPU menegaskan bahwa semua proses pemilu di TPS 06 dan tempat lainnya di Kota Batam sudah dilakukan sesuai aturan.
KPU menjelaskan bahwa jika ada masalah atau pelanggaran dalam pemilu, pihak yang merasa dirugikan seharusnya melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU juga menyebut bahwa setiap permasalahan suara sudah diselesaikan dengan baik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi-saksi, dan Panitia Pengawas (Panwas), dan hasilnya telah disetujui serta ditandatangani oleh saksi dari Partai Gerindra.
Baca juga;
Sedang Mancing di Sungai, Lawrence Hilang Usai Diterkam Buaya
Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga membantah klaim Gerindra tentang perolehan suara dua calon dari partainya, Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan.
KPU menyatakan bahwa Gerindra tidak bisa menunjukkan data yang benar, sementara menurut KPU, Deni Firzan mendapat 3.296 suara dan Setia Putra Tarigan mendapat 3.433 suara.
Baca Juga: Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Tuduhan Gerindra tentang hilangnya 32 suara dan adanya penggelembungan 407 suara di TPS 06 juga dianggap tidak jelas oleh KPU.
Bawaslu juga menyampaikan bahwa ada laporan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang pada masa tenang pemilu oleh seorang bernama Eva.
Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai undang-undang. Selain itu, Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau permohonan penyelesaian sengketa terkait pembagian uang atau perubahan suara di Kota Batam.
Perkara ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Setia Putra Tarigan, calon anggota DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, juga memberikan tanggapannya dalam sidang.
Partai Gerindra meminta Mahkamah membatalkan hasil pemilu untuk dapil Kota Batam 2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.
Berita Terkait
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman