SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan dari Partai Gerindra tentang adanya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, dalam pemilihan DPRD Kota Batam.
Melansir situs mkri.id, Partai Gerindra mengklaim ada masalah dalam perhitungan suara, namun KPU menegaskan bahwa semua proses pemilu di TPS 06 dan tempat lainnya di Kota Batam sudah dilakukan sesuai aturan.
KPU menjelaskan bahwa jika ada masalah atau pelanggaran dalam pemilu, pihak yang merasa dirugikan seharusnya melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU juga menyebut bahwa setiap permasalahan suara sudah diselesaikan dengan baik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi-saksi, dan Panitia Pengawas (Panwas), dan hasilnya telah disetujui serta ditandatangani oleh saksi dari Partai Gerindra.
Baca juga;
Sedang Mancing di Sungai, Lawrence Hilang Usai Diterkam Buaya
Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga membantah klaim Gerindra tentang perolehan suara dua calon dari partainya, Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan.
KPU menyatakan bahwa Gerindra tidak bisa menunjukkan data yang benar, sementara menurut KPU, Deni Firzan mendapat 3.296 suara dan Setia Putra Tarigan mendapat 3.433 suara.
Baca Juga: Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Tuduhan Gerindra tentang hilangnya 32 suara dan adanya penggelembungan 407 suara di TPS 06 juga dianggap tidak jelas oleh KPU.
Bawaslu juga menyampaikan bahwa ada laporan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang pada masa tenang pemilu oleh seorang bernama Eva.
Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai undang-undang. Selain itu, Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau permohonan penyelesaian sengketa terkait pembagian uang atau perubahan suara di Kota Batam.
Perkara ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Setia Putra Tarigan, calon anggota DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, juga memberikan tanggapannya dalam sidang.
Partai Gerindra meminta Mahkamah membatalkan hasil pemilu untuk dapil Kota Batam 2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.
Berita Terkait
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Dasco Ungkap Alasan Prabowo Buat Retret Kabinet di Hambalang: Satukan Visi untuk Program 2026
-
Dasco Tegaskan Belum Ada Rencana Pembahasan Pilkada Dipilih DPRD dalam Waktu Dekat di DPR
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar