SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan dari Partai Gerindra tentang adanya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, dalam pemilihan DPRD Kota Batam.
Melansir situs mkri.id, Partai Gerindra mengklaim ada masalah dalam perhitungan suara, namun KPU menegaskan bahwa semua proses pemilu di TPS 06 dan tempat lainnya di Kota Batam sudah dilakukan sesuai aturan.
KPU menjelaskan bahwa jika ada masalah atau pelanggaran dalam pemilu, pihak yang merasa dirugikan seharusnya melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU juga menyebut bahwa setiap permasalahan suara sudah diselesaikan dengan baik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi-saksi, dan Panitia Pengawas (Panwas), dan hasilnya telah disetujui serta ditandatangani oleh saksi dari Partai Gerindra.
Baca juga;
Sedang Mancing di Sungai, Lawrence Hilang Usai Diterkam Buaya
Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga membantah klaim Gerindra tentang perolehan suara dua calon dari partainya, Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan.
KPU menyatakan bahwa Gerindra tidak bisa menunjukkan data yang benar, sementara menurut KPU, Deni Firzan mendapat 3.296 suara dan Setia Putra Tarigan mendapat 3.433 suara.
Baca Juga: Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Tuduhan Gerindra tentang hilangnya 32 suara dan adanya penggelembungan 407 suara di TPS 06 juga dianggap tidak jelas oleh KPU.
Bawaslu juga menyampaikan bahwa ada laporan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang pada masa tenang pemilu oleh seorang bernama Eva.
Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai undang-undang. Selain itu, Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau permohonan penyelesaian sengketa terkait pembagian uang atau perubahan suara di Kota Batam.
Perkara ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Setia Putra Tarigan, calon anggota DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, juga memberikan tanggapannya dalam sidang.
Partai Gerindra meminta Mahkamah membatalkan hasil pemilu untuk dapil Kota Batam 2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.
Berita Terkait
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Gerindra Tegaskan Nanik Mundur dari BGN Bukan karena Isu Hukum
-
Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir
-
Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak
-
Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu