SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan dari Partai Gerindra tentang adanya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, dalam pemilihan DPRD Kota Batam.
Melansir situs mkri.id, Partai Gerindra mengklaim ada masalah dalam perhitungan suara, namun KPU menegaskan bahwa semua proses pemilu di TPS 06 dan tempat lainnya di Kota Batam sudah dilakukan sesuai aturan.
KPU menjelaskan bahwa jika ada masalah atau pelanggaran dalam pemilu, pihak yang merasa dirugikan seharusnya melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU juga menyebut bahwa setiap permasalahan suara sudah diselesaikan dengan baik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi-saksi, dan Panitia Pengawas (Panwas), dan hasilnya telah disetujui serta ditandatangani oleh saksi dari Partai Gerindra.
Baca juga;
Sedang Mancing di Sungai, Lawrence Hilang Usai Diterkam Buaya
Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga membantah klaim Gerindra tentang perolehan suara dua calon dari partainya, Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan.
KPU menyatakan bahwa Gerindra tidak bisa menunjukkan data yang benar, sementara menurut KPU, Deni Firzan mendapat 3.296 suara dan Setia Putra Tarigan mendapat 3.433 suara.
Baca Juga: Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu
Tuduhan Gerindra tentang hilangnya 32 suara dan adanya penggelembungan 407 suara di TPS 06 juga dianggap tidak jelas oleh KPU.
Bawaslu juga menyampaikan bahwa ada laporan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang pada masa tenang pemilu oleh seorang bernama Eva.
Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai undang-undang. Selain itu, Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau permohonan penyelesaian sengketa terkait pembagian uang atau perubahan suara di Kota Batam.
Perkara ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Setia Putra Tarigan, calon anggota DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, juga memberikan tanggapannya dalam sidang.
Partai Gerindra meminta Mahkamah membatalkan hasil pemilu untuk dapil Kota Batam 2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.
Berita Terkait
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pejabat Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Skandal Pungli
-
Ratusan iPhone Selundupan Disita Bea Cukai Batam, Gagal Sampai Siak
-
Kabar Duka: Eks Direktur Politeknik Negeri Batam Meninggal saat Bersepeda
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan