Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 14 Mei 2024 | 14:01 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraBatam.id - Imigrasi Batam mengamankan 21 kru kapal MT Arman 114 pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka diamankan di Hotel Grand Sydney Batam.

Alasan pengamanan kru kapal tersebu diduga karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. pengamanan ini dilakukan oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan dukungan Kepolisian Polda Kepri.

Sebanyak 21 kru kapal diangkut menggunakan mobil mini bus berwarna silver.

Melansir Batamnews, Kharisma Rukmana, Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan saat ini kru kapal sedang menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi.

Baca juga:

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah Senilai Rp400 Miliar di Batam

KPU Bantah Tuduhan Kecurangan Partai Gerindra di Pemilu Pemilihan DPRD Batam

Setelah pemeriksaan selesai, Imigrasi berencana menyerahkan kru kapal ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang sedang menangani kasus MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam.

Seorang penyidik KLHK yang tidak ingin disebutkan namanya juga membenarkan rencana penyerahan tersebut.

Load More