SuaraBatam.id - Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Provinsi Kepulauan Riau, opsi calon independen nampaknya tidak diminati.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menegaskan bahwa tidak satu pun calon independen yang mendaftar di pilkada 2024.
"Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB, tanggal 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024," kata Indrawan di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Senin (13/5).
KPU mengklaim telah memberikan informasi secara luas tentang persyaratan dan jadwal pendaftaran calon perseorangan melalui berbagai media, termasuk media sosial dan cetak.
Menurutnya, proses penerimaan dokumen dukungan calon independen telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga:
Bawaslu: Partai Nasdem dan KPU Lingga Bersalah Terkait Dana Kampanye Fiktif
Marlin Agustina Saingan, Amsakar Achmad Batal Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wali Kota Batam
Ferry, anggota KPU Kepri, menduga bahwa salah satu alasan minimnya minat calon independen adalah karena persyaratan yang cukup berat.
Calon independen diharuskan mengumpulkan minimal 150 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi e-KTP, yang setara dengan sepuluh persen dari total daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 di Kepri.
Meskipun demikian, proses pendaftaran untuk calon independen masih berlanjut hingga tanggal 19 Agustus 2024.
Jika ada yang memenuhi persyaratan, mereka dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersama calon dari partai politik.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Berita Terkait
-
Bawaslu: Partai Nasdem dan KPU Lingga Bersalah Terkait Dana Kampanye Fiktif
-
Jamaah Haji Embarkasi Batam Tiba Lebih Dulu di Madinah
-
Amsakar Achmad Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Batam di Tiga Partai
-
Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Berapa Gaji Ketua dan Anggota PPK Pilkada?
-
Jelajah Jejak Sejarah Lingga di Museum Linggam Cahaya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah