Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 13 Mei 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraBatam.id - Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Provinsi Kepulauan Riau, opsi calon independen nampaknya tidak diminati.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menegaskan bahwa tidak satu pun calon independen yang mendaftar di pilkada 2024.

"Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB, tanggal 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024," kata Indrawan di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Senin (13/5).

KPU mengklaim telah memberikan informasi secara luas tentang persyaratan dan jadwal pendaftaran calon perseorangan melalui berbagai media, termasuk media sosial dan cetak.

Menurutnya, proses penerimaan dokumen dukungan calon independen telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga:

Bawaslu: Partai Nasdem dan KPU Lingga Bersalah Terkait Dana Kampanye Fiktif

Marlin Agustina Saingan, Amsakar Achmad Batal Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wali Kota Batam

Ferry, anggota KPU Kepri, menduga bahwa salah satu alasan minimnya minat calon independen adalah karena persyaratan yang cukup berat.

Calon independen diharuskan mengumpulkan minimal 150 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi e-KTP, yang setara dengan sepuluh persen dari total daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 di Kepri.

Meskipun demikian, proses pendaftaran untuk calon independen masih berlanjut hingga tanggal 19 Agustus 2024.

Jika ada yang memenuhi persyaratan, mereka dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersama calon dari partai politik.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Load More