SuaraBatam.id - Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Provinsi Kepulauan Riau, opsi calon independen nampaknya tidak diminati.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menegaskan bahwa tidak satu pun calon independen yang mendaftar di pilkada 2024.
"Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB, tanggal 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024," kata Indrawan di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Senin (13/5).
KPU mengklaim telah memberikan informasi secara luas tentang persyaratan dan jadwal pendaftaran calon perseorangan melalui berbagai media, termasuk media sosial dan cetak.
Menurutnya, proses penerimaan dokumen dukungan calon independen telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga:
Bawaslu: Partai Nasdem dan KPU Lingga Bersalah Terkait Dana Kampanye Fiktif
Marlin Agustina Saingan, Amsakar Achmad Batal Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wali Kota Batam
Ferry, anggota KPU Kepri, menduga bahwa salah satu alasan minimnya minat calon independen adalah karena persyaratan yang cukup berat.
Calon independen diharuskan mengumpulkan minimal 150 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi e-KTP, yang setara dengan sepuluh persen dari total daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 di Kepri.
Meskipun demikian, proses pendaftaran untuk calon independen masih berlanjut hingga tanggal 19 Agustus 2024.
Jika ada yang memenuhi persyaratan, mereka dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersama calon dari partai politik.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Berita Terkait
-
Bawaslu: Partai Nasdem dan KPU Lingga Bersalah Terkait Dana Kampanye Fiktif
-
Jamaah Haji Embarkasi Batam Tiba Lebih Dulu di Madinah
-
Amsakar Achmad Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Batam di Tiga Partai
-
Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Berapa Gaji Ketua dan Anggota PPK Pilkada?
-
Jelajah Jejak Sejarah Lingga di Museum Linggam Cahaya
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
Terkini
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional
-
Bermula Monyet Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun
-
Nelayan Anambas Terombang-ambing Berhari-hari hingga Lautan Malaysia
-
Warga Diperiksa Polda Kepri usai Kritik Blackout Batam, Siapa Pelapornya?