SuaraBatam.id - Honor ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan anggotanya Rp2,2 juta.
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Minggu (28/4/2024) menjelaskan bahwa besaran honor tersebut sama dengan yang diterima PPK pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024.
Total tenaga PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada Kepri 2024 sebanyak 400 orang, yang akan ditempatkan di 80 kecamatan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Masing-masing kecamatan akan memiliki lima orang PPK.
Pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 hingga 29 April 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Sedangkan dokumen fisik diantarkan ke kantor KPU Kepri paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6-8 Mei 2024.
Baca juga:
Mari Bergabung! Ini Lokasi Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 di Tanjungpinang
Lebih dari 100 Restoran KFC Ditutup di Malaysia Akibat Diboikot Warga Pro-Palestina
PPK yang terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024 dan memiliki masa kerja selama delapan bulan, yaitu dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Proses seleksi PPK Pilkada Kepri 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan tujuan untuk mendapatkan penyelenggara Pilkada yang memiliki kemampuan, integritas, dan keterbukaan.
"Seleksi PPK ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kepri," ujar Ferry, dilansir dari Antara.
Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Peserta wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan seperti:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
Berita Terkait
-
Jelajah Jejak Sejarah Lingga di Museum Linggam Cahaya
-
KPU Batam Cari 60 Orang Calon Anggota PPK untuk Pilkada, Ini Persyaratannya
-
Tertarik Jadi Calon Wali Kota Tanjungpinang Jalur Independen? Penuhi Syarat Ini
-
Mengenal Kebaya Labuh dan Kue Tepung Gomak dari Kepri yang Masuk Rekor MURI
-
Baliho Bakal Calon Pilkada Batam Mulai Bermunculan, KPU: Masih Sosialisasi
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal