SuaraBatam.id - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang melibatkan Partai Nasdem dan KPU Kabupaten Lingga.
Bawaslu memutuskan bahwa kedua pihak terbukti bersalah atas laporan dana kampanye yang diduga fiktif.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menegaskan bahwa Partai Nasdem dan KPU Kabupaten Lingga telah melanggar aturan dengan melakukan pelanggaran berat.
"Bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti bersalah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran berat, dan tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama," ujar
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dilansir dari batamnnews--jaringan suara.com.
Baca juga:
Marlin Agustina Saingan, Amsakar Achmad Batal Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wali Kota Batam
Amsakar Achmad Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Batam di Tiga Partai
Sidang-sidang sebelumnya telah membahas masalah ini dengan melibatkan berbagai saksi dan pihak terkait, meskipun beberapa pihak kunci, seperti Bupati Lingga dan Kantor Akuntan Publik yang seharusnya hadir, absen dari proses tersebut.
Abhan, seorang pengacara yang juga mantan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, bersama dengan pihak-pihak lainnya, menyoroti bahwa pelanggaran yang dilakukan Partai Nasdem terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sangat serius.
Mereka menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pelaporan dana kampanye sangat penting, dan adanya dugaan rekayasa dan pemalsuan dalam laporan dana kampanye menunjukkan ketidakpatuhan yang merugikan dalam proses demokrasi.
Berita Terkait
-
Jamaah Haji Embarkasi Batam Tiba Lebih Dulu di Madinah
-
Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Berapa Gaji Ketua dan Anggota PPK Pilkada?
-
Jelajah Jejak Sejarah Lingga di Museum Linggam Cahaya
-
14 Nelayan Bintan dan Lingga Masih Ditahan Polisi Malaysia, Apa Sebab?
-
Seorang Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap karena Positif Narkoba
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen