SuaraBatam.id - Polres Karimun kembali menggagalkan upaya penyelundupan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kali ini tak hanya ke Malaysia tetapi juga ke Korea Selatan. Tiga orang tersangka, berinisial M (31), D (29), dan A (56), diamankan dalam operasi ini.
Dua kasus pengungkapan dilakukan, satu oleh Polsek Meral dan satu oleh Satuan Reskrim Polres Karimun. Dalam kasus pertama di Meral, enam PMI ilegal akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pulau Assan dengan kapal kayu.
"Kalau sudah tiba di Pulau Assan, mereka akan dijemput kapal lain untuk dibawa ke Malaysia," ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus. Dua tekong kapal, D dan A, diamankan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017.
Kasus kedua di Tanjung Balai Karimun, satu PMI ilegal asal Surabaya akan diberangkatkan ke Korea Selatan via Malaysia, pada Sabtu (27/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga:
Bersitegang dengan Polisi, Pria Singapura Selamat Usai Melompat dari Lantai 15
PDIP Cari Bakal Calon Kepala Daerah untuk Batam, Kandidat Harus Penuhi Syarat Ini
Dua tekong kapal kayu yang diperintahkan oleh pelaku L (DPO) untuk mengantarkan keenam PMI ilegal itu ke Pulau Assan, dengan upah Rp1,5 juta dari L.
Pihak Kepolisian kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial M (31) dan seorang laki-laki berinisial F (28) yang berasal dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Korban F sebagai calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan, dan tersangka M meminta uang untuk ongkos perjalanan sebesar Rp35 juta kepada F.
"Uang itu untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan via Malaysia," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan ketiga orang tersangka yaitu A, D dan M kini ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Berita Terkait
-
Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Handuk di Karimun, Diduga Dibuang Orang Tua
-
Lebih dari 100 Restoran KFC Ditutup di Malaysia Akibat Diboikot Warga Pro-Palestina
-
14 Nelayan Bintan dan Lingga Masih Ditahan Polisi Malaysia, Apa Sebab?
-
Batas Wilayah Tangkap Tak Jelas, Nelayan Natuna Ditahan di Malaysia
-
Kejam! Tiga Orang Bakar Anak Kucing di Malaysia, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa