SuaraBatam.id - Polres Karimun kembali menggagalkan upaya penyelundupan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kali ini tak hanya ke Malaysia tetapi juga ke Korea Selatan. Tiga orang tersangka, berinisial M (31), D (29), dan A (56), diamankan dalam operasi ini.
Dua kasus pengungkapan dilakukan, satu oleh Polsek Meral dan satu oleh Satuan Reskrim Polres Karimun. Dalam kasus pertama di Meral, enam PMI ilegal akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pulau Assan dengan kapal kayu.
"Kalau sudah tiba di Pulau Assan, mereka akan dijemput kapal lain untuk dibawa ke Malaysia," ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus. Dua tekong kapal, D dan A, diamankan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017.
Kasus kedua di Tanjung Balai Karimun, satu PMI ilegal asal Surabaya akan diberangkatkan ke Korea Selatan via Malaysia, pada Sabtu (27/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga:
Bersitegang dengan Polisi, Pria Singapura Selamat Usai Melompat dari Lantai 15
PDIP Cari Bakal Calon Kepala Daerah untuk Batam, Kandidat Harus Penuhi Syarat Ini
Dua tekong kapal kayu yang diperintahkan oleh pelaku L (DPO) untuk mengantarkan keenam PMI ilegal itu ke Pulau Assan, dengan upah Rp1,5 juta dari L.
Pihak Kepolisian kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial M (31) dan seorang laki-laki berinisial F (28) yang berasal dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Korban F sebagai calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan, dan tersangka M meminta uang untuk ongkos perjalanan sebesar Rp35 juta kepada F.
"Uang itu untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan via Malaysia," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan ketiga orang tersangka yaitu A, D dan M kini ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Berita Terkait
-
Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Handuk di Karimun, Diduga Dibuang Orang Tua
-
Lebih dari 100 Restoran KFC Ditutup di Malaysia Akibat Diboikot Warga Pro-Palestina
-
14 Nelayan Bintan dan Lingga Masih Ditahan Polisi Malaysia, Apa Sebab?
-
Batas Wilayah Tangkap Tak Jelas, Nelayan Natuna Ditahan di Malaysia
-
Kejam! Tiga Orang Bakar Anak Kucing di Malaysia, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Rayap Besi Terciduk di Terowongan Pelita Batam, Hancurkan Penutup Parit
-
Video Aksi Bullying Remaja Berjilbab di Batam, Dihajar Tak Melawan
-
Dana Cair, 77 Dapur MBG di Kepri Beroperasi Bertahap
-
Kurir Narkoba Kedok Nelayan Edarkan Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Karimun
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar