Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 24 April 2024 | 18:06 WIB
Ilustrasi

SuaraBatam.id - Pantai Pelawan, Meral Barat, Karimun menjadi tempat penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal baru-baru ini. Pasalnya, Polres Karimun baru saja menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang calon PMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia di wilayah itu.

"Personel berhasil mengamankan keenam calon PMI dan seorang tekong di bibir pantai Pelawan itu," ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, dikutip dari Antara, 24 April 2024.

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tekong berinisial I (48) yang akan membawa para PMI ilegal ke Malaysia.

I mendapatkan upah Rp4 juta dari seorang perantara berinisial W yang saat ini masih dalam pencarian.

Baca juga:

Wajib Pajak di Kepri Wajib Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 1 Juli, Berikut Caranya

Siram Lelaki Down Sindrom Pakai Air Panas, Wanita Malaysia Akhirnya Dihukum 10 Tahun

Kronologi Penangkapan PMI Ilegal di Pantai Pelawan

Fadli Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Satuan Polairud Polres Karimun tentang rencana pengiriman PMI ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para PMI dan tekong di Pantai Pelawan.

Para PMI ilegal ini mengaku telah menyetor uang Rp7 juta per orang kepada W untuk diproses keberangkatannya ke Malaysia.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, termasuk perahu cepat, handphone, surat E-pas, jerigen BBM, uang tunai, dan tiket pesawat.

Tekong I dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Ia juga dijerat Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI untuk pemulangan para PMI ilegal ini ke daerah asal mereka di NTB," ujar AKBP Fadli Agus.

Load More