Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 16 April 2024 | 19:25 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)

"Kasus ini merupakan modus baru yang dilakukan oleh pelaku ojek online untuk melancarkan aksinya," ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Heribertus menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan jasa ojek online, terutama bagi wanita.

Dari penangkapan, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat, 2 unit handphone, dan 1 helai baju dress. Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Tanjungpinang.

Load More