Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 08 April 2024 | 12:18 WIB
Ilustrasi buka puasa (Freepik)

Hal ini karena suntik KB dilakukan pada bagian tubuh yang tidak berongga, seperti paha, sehingga tidak memenuhi syarat batal puasa yaitu masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka secara kasat mata dan disengaja.

Pendirian ini berdasarkan pandangan mayoritas ulama, termasuk Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin.

Alasannya, suntik KB tidak memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka, melainkan ke dalam jaringan otot.

Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa penggunaan KB yang dipebolehkan adalah KB yang tidak merusak alat reproduksi.

Selain itu, hukum asal menggunakan KB adalah makruh jika tidak disertai tujuan yang dibenarkan, seperti menunda kehamilan untuk kepentingan mendidik dan merawat anak secara maksimal, atau ketakutan melahirkan.

Load More