Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 02 April 2024 | 13:19 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Antisipasi Ledakan Penumpang: 211 Kapal Siap Layani Mudik di Kepri, Gelombang Diprediksi Normal

Menurutnya ketika MK menyurati KPU Kepri tak ada PHPU, maka tiga hari setelah surat itu diterima, KPU Kepri harus menetapkan calon anggota DPRD terpilih.

Sebaliknya, jika ada gugatan PHPU, otomatis penetapan calon anggota DPRD terpilih akan menunggu hingga persidangan sengketa Pemilu di MK selesai.

"Contohnya, ada gugatan PHPU di KPU Tanjungpinang, maka calon DPRD terpilih belum bisa ditetapkan sampai penyelesaian sengketa Pemilu di MK tuntas yang ditargetkan pada tanggal 10 Juni 2024," ungkap Ferry.

Ia menambahkan jadwal penetapan calon DPRD terpilih di tiap-tiap KPU kabupaten/kota maupun provinsi berbeda-beda, karena tergantung dengan surat MK apakah ada gugatan PHPU atau tidak.

Namun sesuai jadwal, pelantikan anggota DPRD terpilih untuk tingkat kabupaten/kota pada bulan Agustus 2024, sementara DPRD tingkat provinsi di bulan September 2024.

Load More