SuaraBatam.id - Dua partai politik (Parpol), yakni Gerindra dan Golkar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua partai tersebut mengajukan gugatan di tingkat KPU Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
"Gerindra di Batam, dan Golkar di Tanjungpinang," kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, 4 April 2024.
Ferry mengaku belum mengetahui dalil maupun objek gugatan karena gugatan bersifat umum, seperti yang ditampilkan di website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
"Kami juga belum menerima informasi resmi dari MK, namun gugatan PHPU Gerindra dan Golkar sudah muncul di laman/website MK," ujar Ferry.
Ferry menyebut KPU Kepri bakal melakukan pendampingan terhadap KPU Batam dan Tanjungpinang untuk menghadapi gugatan PHPU yang diajukan Gerindra dan Golkar.
"Kami tetap mendampingi KPU kabupaten/kota yang ada gugatan, tapi tetap berkoordinasi dengan KPU RI, karena mereka yang menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan PHPU di MK secara nasional," ujarnya.
Ferry melanjutkan untuk KPU tingkat Provinsi Kepri sendiri sampai sejauh ini tak ada gugatan PHPU yang masuk ke MK. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK.
Baca juga:
Kombes Agus Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Kepemilikan Narkoba di Batam
Antisipasi Ledakan Penumpang: 211 Kapal Siap Layani Mudik di Kepri, Gelombang Diprediksi Normal
Menurutnya ketika MK menyurati KPU Kepri tak ada PHPU, maka tiga hari setelah surat itu diterima, KPU Kepri harus menetapkan calon anggota DPRD terpilih.
Sebaliknya, jika ada gugatan PHPU, otomatis penetapan calon anggota DPRD terpilih akan menunggu hingga persidangan sengketa Pemilu di MK selesai.
"Contohnya, ada gugatan PHPU di KPU Tanjungpinang, maka calon DPRD terpilih belum bisa ditetapkan sampai penyelesaian sengketa Pemilu di MK tuntas yang ditargetkan pada tanggal 10 Juni 2024," ungkap Ferry.
Ia menambahkan jadwal penetapan calon DPRD terpilih di tiap-tiap KPU kabupaten/kota maupun provinsi berbeda-beda, karena tergantung dengan surat MK apakah ada gugatan PHPU atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya