SuaraBatam.id - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah mengeluarkan aturan untuk tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 196/K/000.1.10/III/2024; 001/170//III/2024; 001/III/2024; SE/116/III/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2024.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:
Penutupan Tempat Hiburan:
Tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, dan karaoke diwajibkan tutup total selama 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 hari di pertengahan Ramadan, serta 3 hari setelah Ramadan.
Waktu Operasional Harian:
Tempat hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 01.00 setiap harinya.
Aturan untuk Restoran dan Rumah Makan:
Restoran dan rumah makan diminta untuk menutup area usahanya dengan kain atau gorden selama jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kesucian dan ketenangan Ramadan serta menghormati nilai-nilai keagamaan.
Diharapkan masyarakat Kota Batam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat dan tenang tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.
Berita Terkait
-
Alasan Kontraktor Masjid Raya Batam Belum Bisa Digunakan untuk Sholat Tarawih
-
Besok Mulai Berpuasa, Ini Jadwal Imsakiyah Batam di Ramadhan 1445
-
Pilih Shalat Tarawih di Rumah Saat Hari Nyepi, Bolehkah?
-
Agar Tubuh Tak Kaget, Ini Tips Memulai Berpuasa di Bulan Ramadan
-
Momen Ziarah Jelang Ramadan, Penjual Bunga di Pusara Abadi Tanjungpinang Raup Keuntungan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar