Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 11 Maret 2024 | 12:16 WIB
Ilustrasi restoran (Unsplash.com/ Sandra Seitamaa)

SuaraBatam.id - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah mengeluarkan aturan untuk tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 196/K/000.1.10/III/2024; 001/170//III/2024; 001/III/2024; SE/116/III/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2024.

Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:

Penutupan Tempat Hiburan:

Tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, dan karaoke diwajibkan tutup total selama 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 hari di pertengahan Ramadan, serta 3 hari setelah Ramadan.

Waktu Operasional Harian:

Tempat hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 01.00 setiap harinya.

Aturan untuk Restoran dan Rumah Makan:

Restoran dan rumah makan diminta untuk menutup area usahanya dengan kain atau gorden selama jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.

Sanksi:

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kesucian dan ketenangan Ramadan serta menghormati nilai-nilai keagamaan.

Diharapkan masyarakat Kota Batam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat dan tenang tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.

Load More