SuaraBatam.id - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah mengeluarkan aturan untuk tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 196/K/000.1.10/III/2024; 001/170//III/2024; 001/III/2024; SE/116/III/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2024.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:
Penutupan Tempat Hiburan:
Tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, dan karaoke diwajibkan tutup total selama 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 hari di pertengahan Ramadan, serta 3 hari setelah Ramadan.
Waktu Operasional Harian:
Tempat hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 01.00 setiap harinya.
Aturan untuk Restoran dan Rumah Makan:
Restoran dan rumah makan diminta untuk menutup area usahanya dengan kain atau gorden selama jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kesucian dan ketenangan Ramadan serta menghormati nilai-nilai keagamaan.
Diharapkan masyarakat Kota Batam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat dan tenang tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.
Berita Terkait
-
Alasan Kontraktor Masjid Raya Batam Belum Bisa Digunakan untuk Sholat Tarawih
-
Besok Mulai Berpuasa, Ini Jadwal Imsakiyah Batam di Ramadhan 1445
-
Pilih Shalat Tarawih di Rumah Saat Hari Nyepi, Bolehkah?
-
Agar Tubuh Tak Kaget, Ini Tips Memulai Berpuasa di Bulan Ramadan
-
Momen Ziarah Jelang Ramadan, Penjual Bunga di Pusara Abadi Tanjungpinang Raup Keuntungan
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar