SuaraBatam.id - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah mengeluarkan aturan untuk tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 196/K/000.1.10/III/2024; 001/170//III/2024; 001/III/2024; SE/116/III/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2024.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:
Penutupan Tempat Hiburan:
Tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, dan karaoke diwajibkan tutup total selama 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 hari di pertengahan Ramadan, serta 3 hari setelah Ramadan.
Waktu Operasional Harian:
Tempat hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 01.00 setiap harinya.
Aturan untuk Restoran dan Rumah Makan:
Restoran dan rumah makan diminta untuk menutup area usahanya dengan kain atau gorden selama jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kesucian dan ketenangan Ramadan serta menghormati nilai-nilai keagamaan.
Diharapkan masyarakat Kota Batam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat dan tenang tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.
Berita Terkait
-
Alasan Kontraktor Masjid Raya Batam Belum Bisa Digunakan untuk Sholat Tarawih
-
Besok Mulai Berpuasa, Ini Jadwal Imsakiyah Batam di Ramadhan 1445
-
Pilih Shalat Tarawih di Rumah Saat Hari Nyepi, Bolehkah?
-
Agar Tubuh Tak Kaget, Ini Tips Memulai Berpuasa di Bulan Ramadan
-
Momen Ziarah Jelang Ramadan, Penjual Bunga di Pusara Abadi Tanjungpinang Raup Keuntungan
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta