SuaraBatam.id - Petugas Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (Minol) ilegal asal Singapura. Penyelundupan ini diperkirakan senilai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Kronologis kejadian bermula dari informasi intelijen Bea Cukai Pusat tentang pengiriman Minol dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer pada Januari 2024. Tim Bea Cukai Batam kemudian melakukan pendalaman dan analisis, mencurigai satu kontainer dengan nomor LEGU4500028 / 40”.
Kontainer tersebut diangkut dengan kapal kargo dari Singapura dan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024. Berdasarkan manifes kapal, jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling.
Petugas Bea Cukai melakukan pengawasan melekat terhadap kontainer tersebut sejak diturunkan dari kapal hingga ditimbun di pelabuhan. Pada tanggal 25 Januari 2024, tim Bea Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan "Rio Sparkling" yang diserahkan oleh agen suruhan saudara TS. Petugas menduga dokumen tersebut palsu.
Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park. Pemeriksaan isi muatan dilakukan dengan disaksikan oleh saudara A. Hasilnya, ditemukan isi kontainer yang tidak sesuai dengan dokumen, yaitu "Rio Sparkling" dan berbagai merek Minol lainnya.
Petugas Bea Cukai Batam kemudian melakukan penindakan dan membawa kontainer tersebut ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan.
Baca juga:
Detik-detik Mencekam Petir Sambar Acara Pernikahan di Jember saat Doa Bersama
Terungkap Dua Anak di Bawah Umur dan Satu Siswa SMK Jadi Pengedar Narkoba di Batam
Hasil pencacahan menemukan 24.360 botol Minol merek Rio Cocktail, 6.000 botol Minol merek Qinghaihu, 384 botol Minol merek Johnnie Walker, dan 120 botol Minol merek Macallan.
"Di mana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling," ujar
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dilansir dari Antara.
Dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu saudara A sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan saudara TS sebagai pemalsu dokumen. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Polresta Barelang.
Sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, Bea Cukai Batam telah menindak sebanyak 907 pelanggaran dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp17 miliar.
Berita Terkait
-
Terungkap Dua Anak di Bawah Umur dan Satu Siswa SMK Jadi Pengedar Narkoba di Batam
-
Singapura Naikkan Usia Pensiun, Lansia Siap Bekerja hingga 69 Tahun di 2026!
-
KemenPPPA: Korban dan Pelaku Perundungan di Batam Tetap Kembali ke Sekolah
-
Muhammad Rudi Siap Maju di Pilgub Kepri, Istrinya Didukung Jadi Kandidat Calon Wali Kota Batam
-
4 Wanita Pelaku Bullying di Batam Dibekuk, Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram