SuaraBatam.id - Petugas Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (Minol) ilegal asal Singapura. Penyelundupan ini diperkirakan senilai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Kronologis kejadian bermula dari informasi intelijen Bea Cukai Pusat tentang pengiriman Minol dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer pada Januari 2024. Tim Bea Cukai Batam kemudian melakukan pendalaman dan analisis, mencurigai satu kontainer dengan nomor LEGU4500028 / 40”.
Kontainer tersebut diangkut dengan kapal kargo dari Singapura dan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024. Berdasarkan manifes kapal, jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling.
Petugas Bea Cukai melakukan pengawasan melekat terhadap kontainer tersebut sejak diturunkan dari kapal hingga ditimbun di pelabuhan. Pada tanggal 25 Januari 2024, tim Bea Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan "Rio Sparkling" yang diserahkan oleh agen suruhan saudara TS. Petugas menduga dokumen tersebut palsu.
Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park. Pemeriksaan isi muatan dilakukan dengan disaksikan oleh saudara A. Hasilnya, ditemukan isi kontainer yang tidak sesuai dengan dokumen, yaitu "Rio Sparkling" dan berbagai merek Minol lainnya.
Petugas Bea Cukai Batam kemudian melakukan penindakan dan membawa kontainer tersebut ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan.
Baca juga:
Detik-detik Mencekam Petir Sambar Acara Pernikahan di Jember saat Doa Bersama
Terungkap Dua Anak di Bawah Umur dan Satu Siswa SMK Jadi Pengedar Narkoba di Batam
Hasil pencacahan menemukan 24.360 botol Minol merek Rio Cocktail, 6.000 botol Minol merek Qinghaihu, 384 botol Minol merek Johnnie Walker, dan 120 botol Minol merek Macallan.
"Di mana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling," ujar
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dilansir dari Antara.
Dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu saudara A sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan saudara TS sebagai pemalsu dokumen. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Polresta Barelang.
Sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, Bea Cukai Batam telah menindak sebanyak 907 pelanggaran dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp17 miliar.
Berita Terkait
-
Terungkap Dua Anak di Bawah Umur dan Satu Siswa SMK Jadi Pengedar Narkoba di Batam
-
Singapura Naikkan Usia Pensiun, Lansia Siap Bekerja hingga 69 Tahun di 2026!
-
KemenPPPA: Korban dan Pelaku Perundungan di Batam Tetap Kembali ke Sekolah
-
Muhammad Rudi Siap Maju di Pilgub Kepri, Istrinya Didukung Jadi Kandidat Calon Wali Kota Batam
-
4 Wanita Pelaku Bullying di Batam Dibekuk, Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako