SuaraBatam.id - Petugas Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (Minol) ilegal asal Singapura. Penyelundupan ini diperkirakan senilai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Kronologis kejadian bermula dari informasi intelijen Bea Cukai Pusat tentang pengiriman Minol dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer pada Januari 2024. Tim Bea Cukai Batam kemudian melakukan pendalaman dan analisis, mencurigai satu kontainer dengan nomor LEGU4500028 / 40”.
Kontainer tersebut diangkut dengan kapal kargo dari Singapura dan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024. Berdasarkan manifes kapal, jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling.
Petugas Bea Cukai melakukan pengawasan melekat terhadap kontainer tersebut sejak diturunkan dari kapal hingga ditimbun di pelabuhan. Pada tanggal 25 Januari 2024, tim Bea Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan "Rio Sparkling" yang diserahkan oleh agen suruhan saudara TS. Petugas menduga dokumen tersebut palsu.
Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park. Pemeriksaan isi muatan dilakukan dengan disaksikan oleh saudara A. Hasilnya, ditemukan isi kontainer yang tidak sesuai dengan dokumen, yaitu "Rio Sparkling" dan berbagai merek Minol lainnya.
Petugas Bea Cukai Batam kemudian melakukan penindakan dan membawa kontainer tersebut ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan.
Baca juga:
Detik-detik Mencekam Petir Sambar Acara Pernikahan di Jember saat Doa Bersama
Terungkap Dua Anak di Bawah Umur dan Satu Siswa SMK Jadi Pengedar Narkoba di Batam
Hasil pencacahan menemukan 24.360 botol Minol merek Rio Cocktail, 6.000 botol Minol merek Qinghaihu, 384 botol Minol merek Johnnie Walker, dan 120 botol Minol merek Macallan.
"Di mana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling," ujar
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dilansir dari Antara.
Dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu saudara A sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan saudara TS sebagai pemalsu dokumen. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Polresta Barelang.
Sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, Bea Cukai Batam telah menindak sebanyak 907 pelanggaran dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp17 miliar.
Berita Terkait
-
Terungkap Dua Anak di Bawah Umur dan Satu Siswa SMK Jadi Pengedar Narkoba di Batam
-
Singapura Naikkan Usia Pensiun, Lansia Siap Bekerja hingga 69 Tahun di 2026!
-
KemenPPPA: Korban dan Pelaku Perundungan di Batam Tetap Kembali ke Sekolah
-
Muhammad Rudi Siap Maju di Pilgub Kepri, Istrinya Didukung Jadi Kandidat Calon Wali Kota Batam
-
4 Wanita Pelaku Bullying di Batam Dibekuk, Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar