SuaraBatam.id - Polresta Barelang mengamankan empat wanita yang diduga melakukan tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri di Batam mengatakan, empat orang pelaku tersebut yakni saudari N (18), RRS (14), M (15) dan AK (14).
"Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR (17) dan EF (14)," ujar Nugroho, Sabtu (2/3/2024).
Berdasarkan informasi yang didapati penyidik, pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekan, sehingga terdapat motif pelaku melakukan tindakan perundungan dengan kekerasan akibat merasa kesal dengan korban.
"Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi dari keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu," terang dia.
Selain itu, juga ada tuduhan dari pelaku bahwa korban mencuri barang pelaku yang kemudian pelaku tidak terima.
"Barangnya apa ini nanti masih didalami penyidik kami, termasuk motif human trafficking (perdagangan manusia), ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Nugroho.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian menjerat dengan dua pasal yang berbeda, mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lainnya sudah dinyatakan dewasa.
Kata Nugroho, pelaku dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orangtua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya bergaul setiap hari supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," tegasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sering Dijadikan Stiker Lucu, Karyawan Diskominfo Kukar Nekat Bakar Ruang Rapat Kantor
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying
-
Ulasan Pyramid Game: Ketika Perundungan Menjadi Hal yang Dianggap Wajar
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli