Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 28 Februari 2024 | 12:50 WIB
Ilustrasi anjing pudel (Unsplash/Bruce Williamson)

SuaraBatam.id - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura dipecat dan dilarang bekerja di negara tersebut setelah terbukti melakukan kekejaman terhadap seekor anjing pudel.

Video yang menunjukkan PRT tersebut menendang dan memukul anjing pudel dengan kejam viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Dalam video, PRT itu terlihat menendang anjing tersebut beberapa kali dan memukulnya dengan sapu.

Anjing pudel yang bernama Coco, mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke dokter hewan. Beruntung, Coco berhasil diselamatkan dan kini dalam kondisi yang stabil.

PRT ang identitasnya tidak dipublikasikan, telah dipecat oleh majikannya dan dilarang bekerja di Singapura lagi.

Baca juga:

Santri Kediri Tewas Dianiaya 4 Senior, Salah Satu Pelaku Ternyata Sepupu Korban

Hanya Konten Belaka, Video Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan Ternyata Bikinan Gus Samsudin!

Melansir Musharenews, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap PRT tersebut.

"Kami tidak mentoleransi kekejaman terhadap hewan dalam bentuk apa pun," kata MOM dalam sebuah pernyataan.

"PRT yang terbukti melakukan kekejaman terhadap hewan akan dikenakan tindakan tegas, termasuk larangan bekerja di Singapura."

Kasus ini kembali menyoroti isu kekejaman terhadap hewan di Singapura. MOM telah mengeluarkan pedoman bagi PRT tentang cara merawat hewan peliharaan dengan baik dan akan menindak tegas PRT yang terbukti melakukan kekejaman terhadap hewan.

Load More