SuaraBatam.id - Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan batas akhir penurunan alat peraga kampanye (APK) adalah pada Minggu, 11 Februari 2024, tepat di awal masa tenang Pemilu 2024.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan APKnya sebelum penertiban tanggal 11 Februari 2024 nanti," tegas Muhammad Yusuf, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, dilansir dari Batamnews.
Yusuf mengapresiasi partisipasi peserta pemilu sebelumnya dalam membersihkan APK mereka secara mandiri. "Biasanya sebelum kami tertibkan, APK yang besar sudah mereka tertibkan sendiri," ujarnya.
Pada tanggal 11 Februari, Bawaslu akan melibatkan anggota KPPS dan masyarakat dalam proses penertiban APK. "Tujuannya agar baliho-baliho tersebut dapat dimanfaatkan kembali setelah pemilu," jelas Yusuf.
APK yang berhasil ditertibkan akan dikembalikan kepada masyarakat setelah tanggal 14 Februari. "Karena sudah selesai masa kampanye, jadi ini bukan barang sitaan lagi," tegasnya.
Bawaslu berkomitmen untuk melakukan penertiban APK secara menyeluruh. Masyarakat yang menemukan APK yang belum ditertibkan diimbau untuk segera melapor kepada Bawaslu.
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, setelah masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Berita Terkait
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
-
Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
-
Hukum Acara Pemilu dan Pilkada Tidak Sinkron, Ketua Bawaslu: Saya Kira...
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
Terpopuler
- Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab
- TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Ini Simbol Hadirnya Negara
- Beda Cara Jawab, Public Speaking Gibran Dibandingkan dengan Kholid Nelayan Banten: Malu sama Rakyat..
- Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
- Ragnar Oratmangoen dan Jay Idzes Permalukan Erik Ten Hag: Menang 2-1
Pilihan
-
Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
-
Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra vs Samsung Galaxy S24 Ultra, Baru Lebih Bagus?
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
Terkini
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal