Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 23 Januari 2024 | 19:03 WIB
Ilustrasi Uang (Unsplash)

SuaraBatam.id - Beredar kabar adanya dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPD RI di Kecamatan Belakangpadang yang tengah diselidiki Bawaslu Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Kami dapat informasi dari teman-teman panwascam dan teman-teman media, tapi saat ini kami masih menunggu laporan hasil pengawasan dari panwascam Belakangpadang," ujar Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho di Batam, dilansir dari Antara.

"Jadi kami masih menunggu laporan dulu, karena kalau saya bilang sekarang, tapi ternyata dari laporan pengawasannya beda, saya takut salah lagi. Jadi nanti mereka akan merinci kegiatannya apa, dimana, dugaannya apa, dokumentasinya seperti apa, akan dirunut," kata dia.

Baca juga: Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Kerja Gratis Selama 2.5 Bulan, Daftar di Sini

Kata Antonius, setelah semua laporannya lengkap, barulah Bawaslu dapat menindaklanjuti hal tersebut.

"Baru setelah dibuat hasil laporan pengawasan ke Kota, baru kami akan menindak lanjuti. Jadi sekarang masih menunggu," demikian Antonius.

Terkait kasus ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mengajak masyarakat turut serta mengawasi praktik politik uang pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam, Rabu mengatakan pihaknya juga berkoordinasi bersama Universitas Internasional Batam (UIB) selaku pemantau pemilu yang terdaftar di Provinsi Kepri.

"Politik uang memang sebenarnya kalau dari bawaslu ini ada pengawasan partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Zainal.

Menurutnya, praktik politik uang tidak hanya merugikan bagi pemilih saja, tetapi juga calon peserta pemilu.

Load More