SuaraBatam.id - Seorang wanita menjadi tersangka pencurian sejumlah sepeda motor di Batam. Wanita berusia 30 tahun inisial NA itu kerap beraksi mencuri sepeda motor di Batam di wilayah Kavling Bakau Serip, Kel. Sambau, Kec. Nongsa, dan Perumahan Sirion Regency, Kel. Tiban Indah.
Melansir batamnews, polisi mulai memburunya ketika beraksi pada Sabtu, 2 Desember 2023, ketika sepeda motor Yamaha M3 125 miliki korban H, berusia 54 tahun. Ia merugi mencapai Rp. 33.765.760.
Saat beraksi, NA menggunakan helm hitam dan baju sweater hijau. Ia berhasil melarikan diri dari lokasi pencurian meskipun sempat terdeteksi oleh anak korban.
Baca juga: Viral Puluhan Buaya Bersarang di Sungai di Sekitar Perumahan Sagulung Batam
Baca Juga: Viral Puluhan Buaya Bersarang di Sungai di Sekitar Perumahan Sagulung Batam
Polisi dapat mengetahui keberadaan pelaku di Ruko Punggur Center, Kel.Kabil. NA berhasil ditangkap pada 16 Januari 2024.
NA mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Perum. Sirion Regency. Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menyatakan bahwa NA telah beraksi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Nongsa dan Sekupang.
Barang bukti diamankan termasuk sepeda motor Honda Beat warna putih, Yamaha M3 125, dan Suzuki Spin warna hitam yang digunakan untuk pencurian tersebut.
NA terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dishub Tawarkan Paket Parkir Berlangganan di Batam, per Bulan Bayar Berapa?
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan