SuaraBatam.id - Seorang warga negara Indonesia, Albertina Kallu didakwa bersalah telah mencuri uang majikannya yang demensia di Singapura.
Perempuan berusia 46 tahun, dipenjara selama 16 bulan pada hari Senin (5/2). Ia mengakui telah mengakui kesalahan dengan menstranfer sejumlah uang majikannya.
Melansir CNA, Albertina bekerja dengan seorang wanita berusia 82 tahun yang menderita demensia dan hilang ingatan.
Albertina dibayar dengan gaji bulanan sebesar S$720 secara tunai atau melalui transfer bank.
Namun pada majikan menyerahkan rekeningnya untuk melakukan tranfer ke perempuan tersebut. Kemudian ia melakukan transfer melalui rekening itu beberapa kali tanpa pengetahuan majikan.
Albertina mentransfer S$41.324 ke rekeningnya sendiri dari rekening majikannya, melebihi gajinya.
Uang tersebut digunakan Albertina untuk belanja sehari-hari setelah menstranfer ke rekening Indonesia.
Aksi Albertina ketahuan ketika pada bulan Oktober 2023, keponakan perempuan korban mencurigai laporan bank mereka.
Kemudian kejanggalan itu laporkan ke polisi setempat.
Atas tindakan itu Albertina bisa dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun, denda hingga S$50.000, atau keduanya.
Berita Terkait
-
WNI di Malaysia Mulai Memilih Capres-cawapres Hari Ini
-
Selalu Ada Celah Penyeludupan PMI di Batam, Lokasi Keberangkatan dari Sini
-
Pejalan Kaki Remaja Meninggal dalam Tabrakan Mobil Van di Singapura
-
Diduga Dibunuh, Seorang WNI di Malaysia Ditemukan Tak Bernyawa
-
Gunakan Bantal, Seorang Pria di Singapura Diduga Mencoba Membunuh Ibunya Saat Tidur
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025