SuaraBatam.id - Seorang perempuan inisial S alias E (31) jadi tersangka usai membantu pengurusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Batam yang rencana diberangkatkan ke Singapura.
Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam mengamankan satu korban dan pelaku penyalur.
Melansir Batamnews, Kanit Reskrim Polsek KKP Kota Batam, Iptu Noval Adimas menjelaskan, kasus itu terungkap dari BP3MI yang mengabarkan keberangkatan 1 WNI perempuan diduga CPMI ilegal ke Singapura lewat Pelabuhan Batam Center.
Korban yang berinisial ED (31) kemudian diamankan untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.
"Korban mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dengan gaji 700 dolar Singapura per bulan. Korban juga mengaku berhubungan dengan S alias E (tersangka) yang menjanjikan pekerjaan tersebut," ucap Iptu Noval, Kamis, 1 Februari 2024.
Korban menginap selama 5 hari di kos-kosan Batam dan tersangka memberi Rp 150 ribu per hari.
Uang tersebut dikirim oleh calon majikan di Singapura yang juga mengirimkan uang untuk tiket keberangkatan. Tersangka diduga menerima uang Rp 150 ribu sebagai upah membantu pengurusan CPMI ilegal ini.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti termasuk paspor, tiket kapal, KTP, dokumen IPA, dan ponsel.
Tersangka E diancam Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, S Alias E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Kenaikan Tarif Parkir di Batam Sudah Diterapkan 2 Minggu, DPRD Baru Minta Tunda Hari Ini
-
Sekarang Bisa Terbang Langsung dari Jambi ke Batam, Buka Tanggal Berapa?
-
Pejalan Kaki Remaja Meninggal dalam Tabrakan Mobil Van di Singapura
-
Seleb Tiktok Satria Mahathir Mengaku Diperlakukan Istimewa di Penjara: Makanan Banyak, Rokok Banyak
-
Warga Rempang Batam yang Memilih Direlokasi Capai 334 Jiwa, Keinginan Sendiri atau Terpaksa?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah