SuaraBatam.id - Seorang perempuan inisial S alias E (31) jadi tersangka usai membantu pengurusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Batam yang rencana diberangkatkan ke Singapura.
Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam mengamankan satu korban dan pelaku penyalur.
Melansir Batamnews, Kanit Reskrim Polsek KKP Kota Batam, Iptu Noval Adimas menjelaskan, kasus itu terungkap dari BP3MI yang mengabarkan keberangkatan 1 WNI perempuan diduga CPMI ilegal ke Singapura lewat Pelabuhan Batam Center.
Korban yang berinisial ED (31) kemudian diamankan untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.
"Korban mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dengan gaji 700 dolar Singapura per bulan. Korban juga mengaku berhubungan dengan S alias E (tersangka) yang menjanjikan pekerjaan tersebut," ucap Iptu Noval, Kamis, 1 Februari 2024.
Korban menginap selama 5 hari di kos-kosan Batam dan tersangka memberi Rp 150 ribu per hari.
Uang tersebut dikirim oleh calon majikan di Singapura yang juga mengirimkan uang untuk tiket keberangkatan. Tersangka diduga menerima uang Rp 150 ribu sebagai upah membantu pengurusan CPMI ilegal ini.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti termasuk paspor, tiket kapal, KTP, dokumen IPA, dan ponsel.
Tersangka E diancam Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, S Alias E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Kenaikan Tarif Parkir di Batam Sudah Diterapkan 2 Minggu, DPRD Baru Minta Tunda Hari Ini
-
Sekarang Bisa Terbang Langsung dari Jambi ke Batam, Buka Tanggal Berapa?
-
Pejalan Kaki Remaja Meninggal dalam Tabrakan Mobil Van di Singapura
-
Seleb Tiktok Satria Mahathir Mengaku Diperlakukan Istimewa di Penjara: Makanan Banyak, Rokok Banyak
-
Warga Rempang Batam yang Memilih Direlokasi Capai 334 Jiwa, Keinginan Sendiri atau Terpaksa?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar