Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 01 Februari 2024 | 18:05 WIB
Pelabuhan Batam Center (foto: antara)

SuaraBatam.id - Seorang perempuan inisial S alias E (31) jadi tersangka usai membantu pengurusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Batam yang rencana diberangkatkan ke Singapura.

Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam mengamankan satu korban dan pelaku penyalur.

Melansir Batamnews, Kanit Reskrim Polsek KKP Kota Batam, Iptu Noval Adimas menjelaskan, kasus itu terungkap dari BP3MI yang mengabarkan keberangkatan 1 WNI perempuan diduga CPMI ilegal ke Singapura lewat Pelabuhan Batam Center.

Korban yang berinisial ED (31) kemudian diamankan untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.

"Korban mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dengan gaji 700 dolar Singapura per bulan. Korban juga mengaku berhubungan dengan S alias E (tersangka) yang menjanjikan pekerjaan tersebut," ucap Iptu Noval, Kamis, 1 Februari 2024.

Korban menginap selama 5 hari di kos-kosan Batam dan tersangka memberi Rp 150 ribu per hari.

Uang tersebut dikirim oleh calon majikan di Singapura yang juga mengirimkan uang untuk tiket keberangkatan. Tersangka diduga menerima uang Rp 150 ribu sebagai upah membantu pengurusan CPMI ilegal ini.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti termasuk paspor, tiket kapal, KTP, dokumen IPA, dan ponsel.

Tersangka E diancam Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, S Alias E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Load More