Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 04 Februari 2024 | 11:13 WIB
Pelabuhan Batam Center (foto: antara)

SuaraBatam.id - Seorang perempuan bernama Nur Azizah alias Maya (49) diduga menjadi pelaku penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Minggu, 4 Februari 2024.

Gerak-geriknya diketahui oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, IPTU Noval Adimas menjelaskan 3 orang calon PMI diamankan oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi dan timnya yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal di pelabuhan tersebut.

Ketiga calon PMI yang berasal dari Jawa Barat dan Banten itu adalah Wiwin (43) dari Karawang, Ririn (40) dari Pandeglang, dan Siti Tubah (35) dari Karawang. Mereka dijanjikan menjadi ART di Malaysia dengan gaji RM1.500 atau sekitar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Sebelum Debat Capres, Mahfud MD Kampanye Singkat Hari Ini di Batam, Berikut Agendanya

Petugas kemudian mengetahui keberadaan pelaku yang berperan menampung dan mengurus keberangkatan ketiga korban tersebut secara non-prosedural meski tanpa dokumen resmi sebagai calon PMI.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Dia terbukti mendapat keuntungan Rp3,7 juta dari membantu penyelundupan 3 calon PMI ini," papar Ipda Noval.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti meliputi 3 paspor, 2 tiket kapal ferry, 1 tiket pesawat, 1 KTP, 1 kartu ATM, buku rekening bank atas nama pelaku, dan 2 ponsel.

Kasus ini juga akan melibatkan kepolisian di daerah asal ketiga calon korban PMI tersebut untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Dubes Palestina Berkunjung ke Batam, Ceritakan Penjajahan yang Dilakukan Israel

Load More