SuaraBatam.id - Berdasarkan SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri Ansar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 menyetujui ekspor pasir kuarsa dari Lingga ke Cina. PT Tri Tunas Unggul adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk ekspor pasir tersebut.
Melansir Batamnews, sebanyak 43 ribu pasir kuarsa dari Kabupaten Lingga ini akan diekspor ke negara tirau bambu. Padahal pertambangan ini sempat dilarang di Lingga karena melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Namun dikabarkan dalam bulan Januari ini PT TTU sudah mendatangkan dua kapal kapal berbobot 50.000 metrik ton.
Perusahan yang berada di Lengkok, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini telah berhasil mengirimkan sekitar 43.000 metrik ton pasir kuarsa pada tahap awal yang tujuan ekpornya adalah negeri tirai bambu negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Moh Darwin beralasan, PT. TTU merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas silika (terbit sebelum moratorium), dan telah memiliki kelengkapan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
"Untuk kegiatan penjualan dan ekspor, PT. TTU telah memiliki izin tersus dan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Darwin.
Terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUPnya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan.
"Saat ini selain PT. TTU juga terdapat IUP lainnya yg melakukan kegiatan usaha dan penjualan, diantaranya PT. GI, dan PT. CSS yang merupakan pemegang IUP OP komoditas pasir darat," ujar Darwin. Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal 5 April 2023 mengeluarkan moratorium perizinan tambang untuk Kabupaten Lingga.
Dalam moratorium pasal 4 tersebut dikatakan bahwa: “Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 beserta perubahannya dengan perubahan terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa “Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer”.
Baca Juga: Target 200 Bangunan Tahun Ini, Rumah Suku Laut di Lingga Baru Rampung 13 Unit
Mengingat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi, termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.
“Izin IUP-OP PT TTU keluar sebelum moratorium dikeluarkan oleh Gubernur Kepri,” kata Darwin.
Berita Terkait
-
Putri Cina Karya Shindunata: Luka Dari Zaman ke Zaman
-
Polisi Kejar Otak Love Scamming dari Cina, Jaringan Lampung Ikut Dibidik
-
Menteri ESDM Pindahkan Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pemerintah Pusat
-
Wuling Tergeser, Siapa Saja 5 Mobil China yang Kini Menguasai Indonesia?
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar