SuaraBatam.id - Berdasarkan SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri Ansar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 menyetujui ekspor pasir kuarsa dari Lingga ke Cina. PT Tri Tunas Unggul adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk ekspor pasir tersebut.
Melansir Batamnews, sebanyak 43 ribu pasir kuarsa dari Kabupaten Lingga ini akan diekspor ke negara tirau bambu. Padahal pertambangan ini sempat dilarang di Lingga karena melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Namun dikabarkan dalam bulan Januari ini PT TTU sudah mendatangkan dua kapal kapal berbobot 50.000 metrik ton.
Perusahan yang berada di Lengkok, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini telah berhasil mengirimkan sekitar 43.000 metrik ton pasir kuarsa pada tahap awal yang tujuan ekpornya adalah negeri tirai bambu negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Moh Darwin beralasan, PT. TTU merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas silika (terbit sebelum moratorium), dan telah memiliki kelengkapan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
"Untuk kegiatan penjualan dan ekspor, PT. TTU telah memiliki izin tersus dan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Darwin.
Terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUPnya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan.
"Saat ini selain PT. TTU juga terdapat IUP lainnya yg melakukan kegiatan usaha dan penjualan, diantaranya PT. GI, dan PT. CSS yang merupakan pemegang IUP OP komoditas pasir darat," ujar Darwin. Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal 5 April 2023 mengeluarkan moratorium perizinan tambang untuk Kabupaten Lingga.
Dalam moratorium pasal 4 tersebut dikatakan bahwa: “Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 beserta perubahannya dengan perubahan terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa “Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer”.
Baca Juga: Target 200 Bangunan Tahun Ini, Rumah Suku Laut di Lingga Baru Rampung 13 Unit
Mengingat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi, termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.
“Izin IUP-OP PT TTU keluar sebelum moratorium dikeluarkan oleh Gubernur Kepri,” kata Darwin.
Berita Terkait
-
Keberuntungan dan Karakter Shio Kelinci, Lembut tapi Punya Kekuatan Tersembunyi
-
Gerbang Gaib Terbuka! Ini 10 Pantangan Selama Bulan Hantu Tionghoa yang Harus Kamu Tahu
-
Rahasia Bisnis Orang Cina, Arab, dan India: Dagang itu Gak Mudah Lho!
-
Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok
-
Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin