SuaraBatam.id - Sebanyak 94 kepala keluarga (KK) sudah menempati hunian sementara karena Program Rempang Eco-City. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan bahwa progres pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang akan terus berlanjut.
"BP Batam terus mengupayakan percepatan realisasi investasi di Rempang. Pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan saat ini prosesnya masih terus berlangsung," kata Ariastuty, dilansir dari Antara, 29 Desember 2023.
Dia menyebut akhir bulan Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak, sehingga rumah tersebut ditargetkan sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga pada tahun depan.
"Semoga semua prosesnya bisa berjalan lancar sesuai yang telah direncanakan," ujar dia.
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional tersebut, menjadi landasan penting guna mewujudkan hunian baru bagi masyarakat Rempang.
"Kami mendukung program pemerintah dan semoga pembangunan rumah baru untuk warga berjalan lancar," ujar warga Desa Pasir Merah Maimunah.
Ia berharap program yang diproyeksikan sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia ini dapat membawa kemajuan ekonomi bagi Batam, khususnya warga asal Rempang.
"Kami pun pindah ke hunian sementara ini tidak ada yang memaksa. Memang keinginan sendiri," ujar dia.
Baca Juga: Dua Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Dicegat karena Bawa 455 iPhone Bekas
Senada dengan Maimunah, warga lainnya Ernawati, juga mengatakan dirinya mendukung penuh realisasi program pengembangan Rempang.
"Semoga programnya lancar dan kami pun bisa lebih maju ke depannya," ujar Ernawati.
Berita Terkait
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya