
SuaraBatam.id - Seorang pejabat eksekutif operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpinang berinisial AF dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tanggal 8 November 2023, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menetapkan tersangka AF, selaku pejabat eksekutif operasional di BPR Bestari Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Kamis.
Kata Denny, AF menjadi tersangka karena melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah serta penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
"Perkiraan kerugian sekitar Rp6 miliar," ungkapnya.
Ia menyampaikan perbuatan tersangka AF melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Denny menambahkan bahwa Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang pada bulan Agustus 2023.
Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan pelanggaran hukum terkait dugaan korupsi di perusahaan daerah tersebut.
"Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 18 orang saksi," katanya pula. [antara]
Berita Terkait
-
Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Desa di Bintan, Diduga Gunakan Uang untuk Jual Beli Sapi
-
Terbukti Korupsi, Mantan Menteri Pemuda Malaysia, Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara
-
Rampung Akhir Tahun Ini, Pasar Baru Tanjungpinang Segera Digunakan
-
Mantan Dirut Perusda Natuna Jadi Tersangka Korupsi Senilai Ratusan Juta
-
Sumur Warga di Tanjungpinang Tercemar Minyak Berbau BBM, Dicurigai dari SPBU
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
Terkini
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan