SuaraBatam.id - Seorang pejabat eksekutif operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpinang berinisial AF dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tanggal 8 November 2023, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menetapkan tersangka AF, selaku pejabat eksekutif operasional di BPR Bestari Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Kamis.
Kata Denny, AF menjadi tersangka karena melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah serta penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
"Perkiraan kerugian sekitar Rp6 miliar," ungkapnya.
Ia menyampaikan perbuatan tersangka AF melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Denny menambahkan bahwa Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang pada bulan Agustus 2023.
Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan pelanggaran hukum terkait dugaan korupsi di perusahaan daerah tersebut.
"Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 18 orang saksi," katanya pula. [antara]
Berita Terkait
-
Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Desa di Bintan, Diduga Gunakan Uang untuk Jual Beli Sapi
-
Terbukti Korupsi, Mantan Menteri Pemuda Malaysia, Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara
-
Rampung Akhir Tahun Ini, Pasar Baru Tanjungpinang Segera Digunakan
-
Mantan Dirut Perusda Natuna Jadi Tersangka Korupsi Senilai Ratusan Juta
-
Sumur Warga di Tanjungpinang Tercemar Minyak Berbau BBM, Dicurigai dari SPBU
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji