SuaraBatam.id - Seorang pejabat eksekutif operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpinang berinisial AF dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tanggal 8 November 2023, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menetapkan tersangka AF, selaku pejabat eksekutif operasional di BPR Bestari Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Kamis.
Kata Denny, AF menjadi tersangka karena melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah serta penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
"Perkiraan kerugian sekitar Rp6 miliar," ungkapnya.
Ia menyampaikan perbuatan tersangka AF melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Denny menambahkan bahwa Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang pada bulan Agustus 2023.
Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan pelanggaran hukum terkait dugaan korupsi di perusahaan daerah tersebut.
"Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 18 orang saksi," katanya pula. [antara]
Berita Terkait
-
Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Desa di Bintan, Diduga Gunakan Uang untuk Jual Beli Sapi
-
Terbukti Korupsi, Mantan Menteri Pemuda Malaysia, Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara
-
Rampung Akhir Tahun Ini, Pasar Baru Tanjungpinang Segera Digunakan
-
Mantan Dirut Perusda Natuna Jadi Tersangka Korupsi Senilai Ratusan Juta
-
Sumur Warga di Tanjungpinang Tercemar Minyak Berbau BBM, Dicurigai dari SPBU
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar